Home / Politik & Hukum / Aparatur Desa Bertindak Arogan – Bogem Wartawan Saat Konfirmasi Terkait Dana ADD
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Aparatur Desa Bertindak Arogan – Bogem Wartawan Saat Konfirmasi Terkait Dana ADD

LensaHukum.co.id - Bogem Wartawan Saat Konfirmasi Terkait Dana ADD 267x300 - Aparatur Desa Bertindak Arogan - Bogem Wartawan Saat Konfirmasi Terkait Dana ADD
Zulmalek wartawan Harianrencong.com. setelah membuat laporan di kantor Polsek Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara

Aceh Utara, Lensahukum.co.id Tindak kekerasan terhadap para insan Pers kembali terjadi, ironi memang ditengah Kemerdekaan Pers masih ada saja ditemukan tindak pidana melawan hukum,  sangat disayangkan yang melakukan tindakan melawan hukum  malah di lakukan oleh salah satu penyelenggra Pemerintah Desa, dan  kali ini menimpa salah seorang wartawan dari  Media Online yakni Zulmalek dari Media Harianrencong.com di  Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara,  bogem mentah dilayangkan oleh salah satu anggota Tuha Peut Desa tersebut, disaat  Zulmalek hendak mengkonfirmasi perihal pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Selasa, 20 September 2016.

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA – NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

  1. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan Hak Asasi Manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. KETENTUAN PIDANA Pasal 18.
  3. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat. (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kronologis kejadian bermula saat Zulmalek beserta rekanya Bulkhaini wartawan Radar-x.net mendatangi Proyek Pengerasan Jalan yang menggunakan  Anggaran yang bersumber dari dana ADD Tahun 2016 di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat.

Dua wartawan tersebut datang untuk mengkonfirmasikan soal berapa persen sudah di bagun jalan tersebut,  akan tetapi salah seorang oknum anggota Tuha Peut Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat yang bernama Raja Uma langsung memaki korban serta melayangkan bogem mentah ke arah kepala belakang korban Zulmalek sebanyak 2 kali serta baju korban robek karena di seret, dan hal tersebut dilakukan pelaku tanpa perlawanan dari korban.

“Maksud saya bersama kawan saya Bulkhaini wartawan Radar-X.net mendatangi  lokasi pekerjaan jalan di Desa Matang Bayu hendak mau mengkonfirmasi berita tentang proses pekerjaan dana Desa untuk di beritakan berapa persen pekerjaan pengerasan jalan tersebut sudah selesai di kerjakan. Tapi saya  belum sempat mengatakan maksud dan tujuan kami ke situ langsung di caci maki oleh Bakri yang menjabat sebagai Anggota Tuha Peut lalu di caci maki juga oleh  Raja Uma, namun si Raja Uma tersebut lansung  memukul di kepala dan pundak serta baju saya pun robek di robek oleh  Raja Uma yang menjabat sebagai anggota Tuha Peut di Desa Matang Bayu”  Ucap Zulmalek kepada wartawan lensahukum.co.id (Rabu-21/09).

Namun saat kejadian di lokasi ada pihak Bhabinkamtibmas bernama Briptu Yudi. pihak  Bhabinkamtibmas bersama rekan saya (Wartawan) sempat melerai pemukulan yang di lakukan oleh  Raja Uma oknum anggota Tuha Peut.

“Mereka melakukan pemukulan ini  sambil mengatai saya kurang ajar, karena saya pernah menulis  berita di Media Online tentang pemberitaan degan judul Kecewa Dengan Pelayanan Geuchik, Warga Matang Bayu lapor ke Camat, di karenakan sebelum di pukul sempat mereka mengatakan bahwa saya sudah pernah menaikan berita mereka”  Katanya.

Zulmalek menjelaskan , “Setelah selasai di lerai oleh pihak Bhabinkamtibmas bersama kawan saya, Raja Uma menyuruh saya untuk melaporkan kasus tersebut kemana saja, baik ke Kapolres kamu lapor saya tidak takut, ucap Zulmalek sepertinya meniru ucapan pelaku.

“Saya berserta kawan saya yang di dampingi oleh Bulkhaini wartawan Radar-x.net  sesudah kejadian langsung mendatangi Polsek Baktiya Barat untuk membuat Laporan,  dan laporan yang saya buat sudah di terima oleh pihak Polsek Baktia barat dan  saya juga sudah  visum  ke Pukesmas Sampoinit Kecamatan yang yang sama ”  Ungkap Malek.  (A.001/LH).

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.