Home / Sosial & Budaya / Air Sungai Keruh Warga Indra Makmur Mengeluh, Akibat Aktifitas Galian C
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Air Sungai Keruh Warga Indra Makmur Mengeluh, Akibat Aktifitas Galian C

LensaHukum.co.id - Air Sungai Keruh Warga Indra Makmur Mengeluh Akibat Aktifitas Galian C 1 - Air Sungai Keruh Warga Indra Makmur Mengeluh, Akibat Aktifitas Galian C
Akibat Aktifitas Galian C di Desa Indra Makmur, Aliran Sungai Keruh

 

Aceh Timur,  LensaHukum.co.id – Aktivitas galian C di Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur mulai membuat resah Warga disekitar aliran-aliran sugai, pasalnya  air yang bersumber dari atas bukit yang melewati di dua desa, yaitu desa Alue Ie Mirah dan Jambo Lubok, kini airnya berubah warna menjadi kuning keputihan.

Amatan LensaHukum.co.id, Saat meninjau kelapangan Jumat (23/09/2016). Terlihat jelas airnya tampak keruh dan berwarna kuning bercampur keputihan seperti air bercampur lumpur.

Galian C tersebut di duga menurut keterangan seorang warga sekitar bernama  Yusuf, “Aliran sungai tersebut,  akibat perubahan kondisi air yang keruh ini dikarena kan aktivitas galian C.  “Air yang keruh ini akibat aktivitas yang di lakukan di Desa Jambo Lubok yang berdekatan dengan perbatasan lahan perkebunan PTPN I Julok Rayeuk Utara (JRU), karena pusat galiannya dekat dengan sumber air yang mengalir ke pemukiman warga, kini kami rasakan air keruh seperti itu sudah satu pekan, selama aktivitas galian masih ada tentu derita warga di aliran sugai ini tidak akan ada hentinya,” keluh Yusuf.

Yusuf berharap kepada pihak terkait agar bisa mengatasi masalah ini secepatnya, sebab warga masih menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Karena bagaimanapun juga ini adalah ancaman buat warga yang mengunakan air sugai itu, karena selama ini warga mengunakan air sugai untuk mandi, nyuci dan buat masak”, tegasnya kepada LensaHukum.co.id

Di tambahkanya Dinas Pertambangan seharusnya meninjau ulang atas izin yang telah di keluarkan, karena di duga selama ini galian tersebut belum memiliki ijin.

“Kalau itu (Izin usaha Galian C) membawa bencana buat warga, ya sudah hentikan. Dinas seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) harusnya turun memantau kodisi seperti ini. Jangan cuma menunggu aja di kantor pak. Tengok sungai kami yang telah meresahkan warga oleh aktivitas sekelompok orang yang ingin mengambil kekayaaan di kampung kami. Jangan sampai kearifan lokal yang ada di Desa yang berada di aliran sugai ini rusak,,” Ujar ungkap Yusuf dengan nada kecewa.

Sementara pihak wartawan media LensaHukum.co.id sampai berita ini di turunkan, belum berhasil mengkonfirmasi Dinas terkait. (Azhar/LH)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.