Provinsi Aceh, LensaHukum.co.id – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Langsa. Abubakar, memberi apresiasi terhadap aksi sejumlah Wartawan yang membaikot Pemberitaan di Kota Langsa dan mendesak Kapolda dan Kajati Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran kehumasan pemerintah Kota Langsa dari tahun 2012 hingga tahun 2016. Hal tersebut dikatakan Abubakar melalui pesan rilis yang dikirim melalui email wartawan LensaHukum.co.id , Rabu (21/09/2016)
Dalam pesan rilis itu. “Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa mengapresiasi dan mendukung aksi yang di lakukan oleh rekan – rekan wartawan untuk membaikot segala pemberitaan terkait kegiatan Pemerintah yang berlansung Rabu 21 September 2016 di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.
“Karena menurut kami (YARA) Pemerintah Kota Langsa di bawah pimpinan Usman Abdullah dan Marzuki Hamid, sangat alergi dengan kritikan, selain itu juga sangat sulit untuk mengakses informasi publik.
YARA mendesak Polda dan Kajati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran di bagian kehumasan Pemerintah Langsa dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 serta dugaan korupsi lainnya di instansi SKPK dan SKPD diantaranya pembangunan Kuala Langsa, proyek hutan lindung, pembangunan trotoar jalan Ahmad Yani tahun anggaran 2015.
Pembebasan lahan tambak untuk lahan Perumahan Nelayan D’ Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur.
Meminta Kapolda dan Kajati Aceh untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana anggaran Humas dari tahun 2012 s/d 2016 dan sejumlah anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK, diantaranya, dana proyek Detail Engenering Design (DED) senilai Rp 134 miliar rupiah bersumber dari APBN tahun 2016 yang telah dipergunakan dengan tidak melalui proses pembahasan di DPRK Langsa (“Proyek Pencitraan”).
Penggunaan anggaran dimaksud tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah.
Begitu juga dengan dana proyek pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan terminal Ferry Kuala Langsa senilai Rp 2,4 miliar rupiah yang bersumber dari APBK Langsa tahun 2013.
Pengadaan tanah untuk prasarana umum (publik) Kota Langsa sebesar Rp. 2.906.155.000 di Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, untuk Tanah Gampong Kapa Kec. Langsa Timur sebanyak Rp. 7.122.917.300, sedangkan untuk di Gampong Alur Dua Kec. Langsa Baro sebesar Rp. 5.945.741.800 yang bersumber dari APBA dan OTSUS tahun 2013, dan sejumlah penyimpangan lainnya selama masa jabatan Wali Kota Langsa Usman Abdullah,SE dan Drs. Marzuki Hamid. (Azhar/LH)