Home / Politik & Hukum / Polres Serang Kota Gelar Cipta Kondisi 88 Miras Dan 1 Kendaraan Berplat Merah Berhasil Diamankan

Polres Serang Kota Gelar Cipta Kondisi 88 Miras Dan 1 Kendaraan Berplat Merah Berhasil Diamankan

LensaHukum.co.id - IMG 20190728 WA0100 - Polres Serang Kota Gelar Cipta Kondisi 88 Miras Dan 1 Kendaraan Berplat Merah Berhasil Diamankan

LENSA HUKUM

SERANG KOTA 

Kepolisian Resor Serang Kota terus melakukan Operasi Cipta Kondusif untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota,Sabtu malam (27/7/2019). Pihak kepolisian menyisir sejumlah toko yang dicurigai menjual minuman keras dan juga tempat hiburan malam.

Selain menyita puluhan botol miras,kepolisian juga mendapati dua wanita yang bersembunyi di dalam sebuah minibus di area tempat hiburan malam MP3,yang berlokasi di jalan raya Serang-Cilegon, Legok Drangong, Taktakan, Kota Serang.

“Total ada 88 botol miras berbagai merk dari warung jamu serta hiburan malam. Dua wanita tadi hanya terkejut saja ketika melihat banyak petugas datang ke lokasi tempat hiburan. Karena takut mereka milih bersembunyi dalam mobil,” jelas Kasat Shabara Polres Serang Kota AKP Tommy Hadi Sumpena usai kegiatan.

Tidak berhenti disitu 50 personil Kepolisian juga melakukan pemeriksaan di kamar hotel yang berada di jalan Ahmad Yani,Cipare,Kota Serang. Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 4 pasangan bukan suami istri kedapatan berada dalam satu kamar. Selain itu salah satu pasangan ini membawa kendaraan roda dua berplat merah yang diperuntukan untuk membatu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dinas.

” Ada 4 pasangan kita amankan, kita berikan imbauan dan nasehat sebelum orang tua atau keluarga mereka datang menjemput. Ada motor plat merah,benar milik salah satu Dinas, namun pemiliknya kakaknya, ini dibawa adiknya buat menginap di hotel bersama teman wanitanya,” kata AKP.Tommy.

Menurutnya kendaraan dinas tersebut tidak pantas berada di lokasi seperti ini mengingat sudah bukan termasuk jam kerja dan bukan untuk kepentingan kedinasan.

” Tentu salah,namun pemgakuannya kendaraan tersebut milik kakaknya,kita masih menunggu keluarganya datang untuk mengetahui lebih lanjut dan memberikan pengarahan,” pungkasnya.

( KHANZA / Bidhum )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.