Home / Nasional / Di Duga PT. Darmex Buang Limbah Dan Kotori Kali Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Di Duga PT. Darmex Buang Limbah Dan Kotori Kali Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190728 WA0134 - Di Duga PT. Darmex Buang Limbah Dan Kotori Kali Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata

LENSA HUKUM

BEKASI KOTA

Saat media lensa hukum melewati jalan raya terlihat aliran selokan dari sebuah PT Darmex berwarna putih dan mengalir sampai kali. Apakah boleh PT membung limbah di selokan dan di kali . pada tanggal kejadian di kali abag tengah kecamatan bekasi utara kota bekasi pada tanggal (26/06/2019).

” Mengapa!! perusahaan tersebut membuang limabah di selokan sampai ke kali apakah tidak ada AMDAL dan IPAL di sini jelas perusahaan PT tersebut sangat besar,akan tetapi kenpa mengotori dan cemari kali yang di butuhkan masyarakat dan tumbuhan begitu pun hewan.

LensaHukum.co.id - IMG 20190728 WA0132 - Di Duga PT. Darmex Buang Limbah Dan Kotori Kali Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata

Dinas Lingkungan hidup (DLH) Jaganlah menutup mata akan limbah tersebut yang mencemari kali dan dampak nya lingkungan Masyarakat setempat harus benar benar di pikirkan akibatanya,Jagan perushaan mencari keuntungan tanpa memikirkan masyarakat dan lingkungan .liat kali tertutup kotoran kerak minyak yang mengembang.

Media sudah coba datang sebayak dua kali pada tanggal (25/07/218)untuk komfirmasi dan bahkan oleh scuriti di kasih no kantor. Media coba menghubungi yang angkat staf,kami media di suruh tinggalkan nomor telpon .tetapi tidak ada tanggapan.dan kami coba datang kembali untuk komfirmasi jawaban masih tetap sama .kenpa PT.Darmex tidak resfon dengan media atau wartawan yang sudah jelas kami datang denganaksud tujuan baik sebagai poksi jurnalis. Di duga perusahaan tersebut memang tidak koferaktif,Minggu (27/07/2019).

LensaHukum.co.id - IMG 20190728 WA0133 - Di Duga PT. Darmex Buang Limbah Dan Kotori Kali Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata

” Marihot juga mengatakan ” selaku dari lembaga Kabid (BPPK- RI),Badan Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,Dinas Lingkungan Hidup (LH) tolong PT tersebut tindak lanjuti karna sudah mencemarkan kali dengan limbah B3

Di mana dalam peraturan perundang – undangan sudah jelas, jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH,sebagai berikut : Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke Media Lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ” pungkasnya.

 

( MARIAM / SULE )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250331 163115 Editor Lite 310x165 - Warga Susukan Wonogiri Antusias Melaksanakan Halal Bihalal Tetap Terjaga Dan Dilestarikan

Warga Susukan Wonogiri Antusias Melaksanakan Halal Bihalal Tetap Terjaga Dan Dilestarikan

LENSA HUKUM Susukan – Wonogiri lensahukum.co.id Dengan rasa antusias Warga masyarakat dusun Susukan, Ngeroto, Ngeringin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.