Home / Sosial & Budaya / BPJS Rohul Himbau Perusahaan Segera Daftar Para Pekerja
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

BPJS Rohul Himbau Perusahaan Segera Daftar Para Pekerja

LensaHukum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Rohul Himbau Perusahaan Segera Daftar Para Pekerja
BPJS Rohul Himbau Perusahaan Segera Daftar Para Pekerja

Riau – Rokan Hulu, LensaHukum.co.id – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan cabang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau menghimbau seluruh perusahaan di wilayah Rohul untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja wajib mendapatkan HAK-nya baik pekerja tetap, buruh harian lepas atau BHL, pekerja proyek atau pekerja lain, sehingga mereka mendapatkan perlindungan diri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohul,
Sawir Achmadi mengatakan jaminan bagi pekerja sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 UU RI Nomor 40 tahun 2004, Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. PP Nomor 86 Tahun 2016 dan Peraturan Lain. Ada Tiga Poin yang di layani Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerjaan Konstruksi (PK).

Sawir mengakui pihaknya terus mengimbau seluruh Badan Usaha (BU) dan pemberi kerja untuk segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja terlindungi sesuai yang sudah di atur dalam Undang – Undang dan peraturan ” ujar Sawir ditanyai LensaHukum.co.id

Sawir mengungkapkan ada sekira puluhan ribu tenaga kerja di bebagai bidang di Kabupaten Rohul belum di daftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, hak pekerja sudah di atur dalam UU, namun masih terabaikan. Kita mengharapkan seluruh perusahaan pro-aktif untuk
mendafrarkan seluruh pekerjanya” harap Sawir.

Terdaftarnya para pekerja oleh setiap pemberi kerja selain akan mengurangi beban, tentu membantu pemerintah daerah, pekerja juga punya Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT dan lainya”.

Ditambahkan olehnya, kami  mengakui saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus mendata seluruh perusahaan di Rohul, hal ini untuk memastikan, apakah seluruh Badan Usaha sudah memberikan asuransi kesehatan terhap para pekerjanya atau belum.

Ia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah banyak membantu pekerja
di Rohul untuk mendapatkan haknya, terhitung hingga 9 Augustus 2016, sekira 1.300 pekerja dari 127 perusahaan sudah terdaftar. Klaim sampai saat ini sekira 746 orang atau Rp. 4.475.310.000 Sedangkan target sampai akhir Desember 2016 akan datang mencapai 7.500 peserta. Kami juga meningkatkan kerja sama dengan semua pihak untuk pendataan seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Didukcapil) dan Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) ” tandas Sawir Achmadi. (Sudarno/LH)
 

Image Source : en.tempo.co

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240720 232304 Gallery 310x165 - Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI  lensahukum.co.id Ketua paguyuban Cluster kyra Residence 3, Lukman hakim,SH. Bersama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.