Home / Politik & Hukum / DAU “Dipinjam” Negara, Sekda Rohul Jamin Tak Pengaruhi Gaji PNS

DAU “Dipinjam” Negara, Sekda Rohul Jamin Tak Pengaruhi Gaji PNS

LensaHukum.co.id - Kabupaten Rokan Hulu PNS - DAU "Dipinjam" Negara, Sekda Rohul Jamin Tak Pengaruhi Gaji PNS
Pelantikan 1.000 PNS Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau

Rokan Hulu – Riau , LensaHukum.co.id – Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan, kebijakan Mentri Keuangan Sri Mulyani menunda sementara pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) selama 4 bulan ke Pemkab Rohul, tidak akan berdampak pembayaran gaji Pegawai Negri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemkab Rohul.

Bila untuk gaji itu tidak ada penundaan pembayaran, namun saat ini kami tengah menghitung berapa sebenarnya angaran yang kita butuhkan terkait dana DAU tersebut. Sehingga kita bisa melakukan penyesuaian dengan melakukan efeisiensi anggaran ujar Sekretaris Daerah Rohul, Ir. Damri Harun, Jumat (09/09/2016). Kata Sekda lagi, penundaan DAU untuk tahun anggaran 2016 baru pertama kali terjadi sejak Rohul berdiri. Pemkab Rohul juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan, agar dapat membatalkan penundaan penyaluran DAU dari September hingga Desember yang besaranya mencapai 104 Milyar.

Kita telah berikan Data sesuai kebutuhan kita, terkait DAU dengan harapan dapat menjadi pertimbangan Kementrian membatalkan penundaan pembayaran DAU. Sayangnya hingga kini kita belum mendapatkan jawaban dari kementrian terkait atas usulan itu “sebut Damri Harun yang juga ketua TAPD Rohul. Dalam pertemuan, lanjut Sekda lagi, Kementrian Keuangan menyatakan bahwa penundaan pembayaran DAU terpaksa di lakukan karena target penerimaan negara di APBN 2016 tidak tercapai, juga di katakanya bahwa tunda bayar dana DAU tidaklah merupakan sanksi atas keterlambatan pengesahan APBD Rohul 2016.

Bahwa Ibu Mentri Keuangan, Negara saat ini meminjam uang ke Daerah sehingga berdampak DAU di tunda bayar.” ungkapnya.

Menyiasati DAU yang ditunda bayar, Sekda sudah mengintruksikan kepada Dinas Pendapatan Pengolaan
Keuangan dan Asset (DPKA)
untuk menghitung kebutuhan terkait dana DAU sementara untuk kegiatan APBD 2016 di luar DAK Dan BANKEU di tunda sementara, menjelang adanya kepastian dari Mentri Keuangan Sri Mulyani. (Sudarno/LH)

 

Image Source : bipromagazine.com

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.