LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Kabupaten Bekasi Lensa hukum.co.id – penyuluhan narkotika di aula desa wanajaya hari Jumat (02/08/2018). Di hadiri berbagai elemen,camat Asan Basri,Babinsa,Binaspol dari Polsek Cikarang barat,lembaga GMDM,Ibu PKK. Serta kepala desa Nurdin barok.
Dari penyampaian kepala puskesmas desa Wanasari ibu Cristina bahwasany narkotik dan narkoba sangatlah merusak bagi organ tubuh terutama kepada otak dan jaringan syaraf ginjal,bagai orang tau harus tau pada anak kita dan perhatikan jika anak kita terkena narkoba akan lemas dan tidak semagat dalam hal apapun.
Dan dari narkoba dan narkotika itu bisa saja dari jarum suntik akan terkena HIV , jika terkena itu sangat susah obat nya. Jadi orang tua sangat di butuhkan dalam peran ini kepada anak anaknya. Kecanduan di awali dari dosis 20 CC dan trus naik 40 CC dan makin tinggi, ” Ucapanya.
Dari ketua GMDM sejawa barat pak bilal menerangkan narkoba dan Narkotika itu sangat bahaya bagi anak anak kita,jika terkena narkoba akan susah untuk menyembuhkannya dan sejauh ini hanya reabilasi untuk mengurangi nya.
Pada tahun ini sudah ada UU nya bagi orang tua yang mengetahui anaknya terkena narkoba tidak melapor maka akan kena pidana selama enam bulan .maka peranan masyarakat dan orang tua sangat di butuhkan jika ada yang memakai narkoba melapor ke BNN atau ke pihak yang berwajib.
Adapun dari narkoba tersebut akan membawa kepada kejahatan dan seksual. jadi kita bersama sama untuk memberantas Narkoba, ” ucapnya.
Penyampaian yang sama dari kepala desa dan Binaspo bahkan camat Cibitung,terkait narkoba dan narkotika.
( MARIAM )