LENSA HUKUM
JAKARTA – TIMUR
Jakarta – Timur kasat reskrim Polres metro jakarta timur HERY PURNOMO,S.IK.,SH berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
Korban berinisial DS umur 20 tahun,pelajar / mahasiswi,cempaka putih jakarta pusat
serta 3 ( tiga ) tersangka yaitu berinisial T alias bapake umur 41 tahun,wiraswasta / pemulung
– S alias kecrot,umur 35 tahun
– pingi,umur 43 tahun
Barang bukti yaitu
– 1 unit motor Honda beat warna merah putih no. pol BE -37480- kw,1 buah kunci leter T,7 buah kunci leter T,1 buah kunci pembuka penutup kunci sepeda motor dan 2 buah kunci sepeda motor Honda.
Awal kejadian pelaku berinisial T alias Bapake menyamar sebagai pemulung untuk menggambarkan lokasi dan menentukan target kendaraan roda dua yang akan dicuri dengan menggunakan kunci leter T kemudian sebelum melakukannya aksinya pelaku mengonsumsi obat sejenis pil tramadol yang menurut keterangannya supaya berani melakukan aksi tersebut.
Setelah pelaku T alias bapake mencuri kendaraan roda dua maka pelaku T alias bapake menghubungi pelaku S alias kecrot untuk menjual hasil curiannya kepada seseorang yang berinisial pingi (DPO)
Kini para pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 khup dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun. Kini kasusnya masih dalam pengembang polres metro jakarta timur.
( FERRY / IQBAL )