LENSA HUKUM
PANDEGLANG – BANTEN
Pandeglang Banten – Team Opsnal Polres
Pandeglang berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Selasa, (30/7/2019),sekitar 22.00 WIB, di jalan raya Labuan – Cibaliung.
Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono,S.H.M.Si, melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, mengatakan ungkap kasus pelanggaran pasal 363 KUHP,sesuai Laporan Polisi,Nomor : LP / 18 / III / 2019 / Banten / Pandeglang /
Sek. Panimbang,tanggal 07 Maret 2019. dengan Korban MA’SUN (51) pandeglang.
“ Berdasarkan laporan korban sekitar duabulan lalu, Team Opsnal Polres Pandeglang terus melakukan penyidikan, dan Alhamdulillah dua tersangka Tersangka Epi dan Tersangka Husen warga pandeglang, ” kata edy sumardi kepada awak media Jum’at,(02/8/2019).
Kemudian edy menjelaskan Modus operandi,kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya,dengan peran masing-masing Tersangka EPI mencuri kendaraan milik orang lain, melakukan pencurian untuk pencari keuntungan,sedangkan Tersangka HUSEN membeli barang hasil curian selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“ hasil dari pengamanan kedua tersangka tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set copotan onderdil motor merk Honda Beat warna hitam,terdiri dari box depan,box belakang,box bawah,spakbor depan,spakbor belakang,box bagasi,knalpot dan shock depan,” jelas,Edy.
selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.
( KHANZA / Bidhum )