Home / Nasional / Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190808 WA0124 - Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

LENSA HUKUM

JAKARTA

Subdit II Dit resnarkoba Polda Metro Jaya,ĺmeringkus pelaku peredaran narkoba Jaringan Malaysia – Jakarta. Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita 10 Kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan,pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Penyidik telah memantau pergerakan sindikat ini,selama satu bulan setengah.

” Jadi awalnya kami mengidentifikasi akan masuknya narkotika ke Indonesia melalui jalur laut, ” Ujar Argo,di Polda Metro Jaya,Kamis 8 Agustus 2019.

LensaHukum.co.id - IMG 20190808 WA0126 - Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Argo menjelaskan, pihaknya mengendus keberadaan dua tersangka, Wildan dan Hendra yang membawa 10 kg sabu. Keberadaan mereka saat berangkat ke Jakarta dari Tanjung Pinang.

” Jadi satu orang membawa tas ransel,yang berisi 5 kg sabu. Setibanya di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek dengan menggunakan mobil sejenis Avanza, ujarnya.

Usai dijemput,lanjut Argo,mereka pergi ke kawasan niaga Hijau,Pondok Indah,Jakarta Selatan. Disana mereka bertemu tiga tersangka dipinggir jalan.

LensaHukum.co.id - IMG 20190808 WA0125 - Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

” Tersangka bibir mengambil barang bukti 2 kg sabu. Pian membawa 3 kg sabu dan jono 2 kg sabu. Sisanya 3 kg dipegang oleh empat tersangka ini, ” Ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Di resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia, untuk terus memberantas sindikat narkoba jaringan Internasional. Selain itu,pihaknya juga melakukan kordinasi dengan pihak Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri.

“Untuk barang bukti sabu kali ini,rencananya mereka akan mengedarkan di Jakarta, ” Ungkap Donny.

Akibat perbuatannya,tujuh orang ini dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

 

( KHANZA )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.