LENSA HUKUM
JAKARTA
Subdit II Dit resnarkoba Polda Metro Jaya,ĺmeringkus pelaku peredaran narkoba Jaringan Malaysia – Jakarta. Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita 10 Kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan,pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Penyidik telah memantau pergerakan sindikat ini,selama satu bulan setengah.
” Jadi awalnya kami mengidentifikasi akan masuknya narkotika ke Indonesia melalui jalur laut, ” Ujar Argo,di Polda Metro Jaya,Kamis 8 Agustus 2019.
Argo menjelaskan, pihaknya mengendus keberadaan dua tersangka, Wildan dan Hendra yang membawa 10 kg sabu. Keberadaan mereka saat berangkat ke Jakarta dari Tanjung Pinang.
” Jadi satu orang membawa tas ransel,yang berisi 5 kg sabu. Setibanya di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek dengan menggunakan mobil sejenis Avanza, ujarnya.
Usai dijemput,lanjut Argo,mereka pergi ke kawasan niaga Hijau,Pondok Indah,Jakarta Selatan. Disana mereka bertemu tiga tersangka dipinggir jalan.
” Tersangka bibir mengambil barang bukti 2 kg sabu. Pian membawa 3 kg sabu dan jono 2 kg sabu. Sisanya 3 kg dipegang oleh empat tersangka ini, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Di resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia, untuk terus memberantas sindikat narkoba jaringan Internasional. Selain itu,pihaknya juga melakukan kordinasi dengan pihak Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri.
“Untuk barang bukti sabu kali ini,rencananya mereka akan mengedarkan di Jakarta, ” Ungkap Donny.
Akibat perbuatannya,tujuh orang ini dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
( KHANZA )