Penertiban toko modern ilegal, alias bodong tidak jadi dilaksanakan besok, Rabu (19/7). Pasalnya pihak pemilik toko meminta dispensasi hingga tanggal 24 Juli kedepan.
Penundaan dilakukan dengan alasan untuk memindahkan barang-barang toko.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Edy Wiyanto membenarkan hal tersebut.
“Mereka (pemilik toko modern ilegal) meminta perpanjangan waktu, karena butuh persiapan banyak untuk mengahadapi penutupan tersebut. Seperti stop opname barang yang membutuhkan waktu lama. Pengepakan barang dan penyaluran kembali ke Semarang. Selain itu juga adanya proses penyaluran tenaga kerja ke toko jaringan lainnya,” ujar Edy Wiyanto.
Edy menambahkan bahwa permohonan dispensasi tersebut sudah diserahkan ke Bupati Pekalongan, “Mereka juga sudah mengajukan surat itu (dispensasi) ke pak Bupati untuk pengunduran penutupan dengan pertimbangan satu dua tiga empat dan seterusnya,” ujarnya.
Edy mengungkapkan, baru ada dua toko modern yang akan ditutup. Sedangkan total toko modern yang menyalahi aturan Perda, sebanyak tujuh toko, yang sudah menerima SP enam. “Penutupan kita lakukan bertahap. Yang ditutup dua dulu, lainnya menunggu,” ujarnya.
Terpisah, Islah, Ketua LSM Forlindo ketika dihubungi LensaHukum.co.id, Selasa (18/7) mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar pemerintah tegas.
“Kami berharap pihak pemerintah tegas, jangan sampai kalah dengan pihak-pihak yang sudah melangar Perda, kalau tidak tegas dan segera akan mengikis kepercayaan masyarakat. Kemoloran eksekusi sudah melebihi cukup, pun demikian kami (LSM Forlindo – red) yang sejak awal berkomitmen mendorong penegakan Perda terkait toko modern akan selalu mengawal. PKL aja begitu cepat dieksekusi, ada apa?” Tandas Islah Ketua Forlindo. (Haris /Sumitro)