LENSA HUKUM
GROBOGAN – JAWA TENGAH
Desa karang Rejo,Kecamatan Grobogan Jawa Tengah kabupaten Grobogan Jawa tengah. Rukun tetangga (RT),merupakan salah satu pejabat tingkat paling rendah,akan tetapi disalah satu daerah di indonesia masih ada yang belum menikmati hasil dari Anggaran Daerah yang kita sering dengar didaerah-daerah lain Anggaran Dana desa juga diberikan pejabat terendah di tingkat bawah seperti RT.
Hal ini Sangat disayangkan sekali seharusnya sudah mendapatkan Gaji dari Pemerintah,dengan melalui Dana Anggaran dana desa (ADD) untuk mengakolasikan keperluan desa,mengaji staf dan peragkatnya sesuai dengan kebutuhan Desanya.
Dari keteragan ketua RT yang tidak mau di sebutkan namanya inisil (PWN) menerangkan saya sudah lama menjabat ketua RT di desa karang rejo kecamatan Grobogan,Jawa tengah bahwasanya saya selama ini jadi Rt tidak ada gaji bulanan,yang saya dapatkan setiap lebaran atau setahun 250 ribu kebijakan dari kepala desa dan saya sebagai Rt merasa bertanda tanya,beda ia RT di wilayah jawa lainnya dengan kota punya gaji, ” Pungkasnya.
Dari keterangan kepala desa DWi Sri Astutik saat di konfirmasi oleh Media Lensa Hukum,Mengatakan, ” Benar,bahwasanya RT desa karang rejo kecamatan grobogan tidak ada gaji bulanan hanya kebijakan saja dari desa setiap tahunya 250 ribu dan kalau ada rapat desa ia kita kasih uang hadir yakni,Ucapnya.
( MARIAM )
apakah di grobokan ada gaji rt / rw