LensaHukum.co.id, Kabupaten Pekalongan – Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si menghadiri Halal Bihalal Perkumpulan Kepala Desa/Kelurahan “Bahurekso”, Kamis (20/7/2017) di pendopo rumah Dinas Jabatan Bupati Pekalongan di Kajen.
Dalam sambutanya Bupati meyampaikan bahwa seorang pemimpin adalah menjadi pelayan masyarakat atau khadimul ummah. Kenapa syariat kita memakai terminologi “pelayan”?. Menurut Bupati, hal itu karena yang namanya pelayan itu orang yang posisinya dibawah, bukan juragan tetapi mempunyai fungsi yang sangat penting. Sehingga tersirat bahwa ketika kita menjadi seorang pemimpin, menjadi Kepala Desa tidak boleh mengusung kesombongan. Diatas langit masih ada langit.” Terang Asip.
“Saya sampaikan bahwa terminologi kepemimpinan dalam perspektif pemahaman keagamaan adalah pelayan. Bahasa Jermannya “babu”, bahasa Prancisnya “jongos”. Jadi para Kepala Desa ini “little jongos”, saya Bupati “big jongos”, Kepala Dinas “midlle jongos”. Tidak ada yang hebat, jadi pemimpin adalah jongosnya masyarakat, bosnya rakyat. Ini gampang diucapkan tetapi susah sekali kita ejawantahkan,” imbuhnya
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa, bahwa apabila Desa bisa membuat embung, bisa membuat BUMDes, bisa mengangkat produk unggulan yang berskala ekonomi, maka Dana Desanya akan dinaikan 100%. “Itu janjinya Menteri. Jadi kalau tahun ini DDnya Rp 800 juta, tahun 2018 akan mendapat Rp 1,6 Milyar. Syaratnya 4 yaitu membuat embung, membuat BUMDes, redakalisasi lapangan dan mengangkat produk unggulan yang mempunyai skala ekonomi.
Dalam acara ini tutur hadir Wakil Bupati Ir. Arini Harimurti, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, SH.,S.IK.,M.Si, Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf. Herri Bambang Wahyudi, Perwakilan Kejari, Kepala OPD se-Kabupaten Pekalongan dan para Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan. ( Eva Abdullah )