LENSA HUKUM
BANYUWANGI – JAWA TIMUR
Lensahukum.co.id
Perawakilan Advokat bernama Nanang Slamet Dengan Nada Lantang Mendatangi Polsek Banyuwangi, Sembari Meneriaki Oknum Kanit Reskrim untuk di minta Keluar dari Kantor Kapolsek Banyuwangi, Bentuk kritik terhadap kinerja Oknum Aparat, dengan cara Mengamburkan Uang Puluhan juta rupiah, Senin (15/11/2021).
Pasalnya, Dengan Nada Tinggi seorang Perwakilan dari rekan – rekan Advokat mengatakan secara keras meminta agar ingin bertemu Oknum Kanit Reskrim, ” Ucap, Nanang.
Saya tidak terima sebagai Advokat kita menurut Undang – undang Advokat adalah aparat Hukum yang sama adalah Aparat Hukum yang sebanding dengan Mereka sama, dalam hal ini, Saya tidak terima kenapa Klien Kami Memakai Advokat tidak diperbolehkan, jawabnya, Kenapa hal ini tidak kita selesaikan dengan kita saja, Ucap, Pengacara Nanang Slamet.
Kami sebagai Advokat sudah menyampaikan dari Awal, Membangun Komunikasi dengan Kapolsek, Kapolsek dengan Kanit. Kami adalah Advokat yang Posisinya sama di depan Mata Hukum sebagai aparat Penegak hukum, Hal ini saya menyampaikan ke hal layak Umum, bahwa ini terjadi tidak sekali dua kali, kami sebagai pengacara hanya sering kali klien kami di intervensi kemudian dengan cara – cara menekan sehingga kami sebagai advokat di Putus kuasa hukumnya, dengan nada kesal dan geram, Pengaara Nanang Slamet mengambil Kantong Hitam yang dibawa rekannya yang berisi uang dengan menyebutkan Nilai Uang Sebanyak 40 juta Rupiah dengan Uang Pecahan 50 ribu rupiah di Hambur – hamburkan Hingga berserakkan ke lantai, sembari berucap, ” Silahkan Ambil Semua ” Ujar, Nanang, dengan Nada Kesal.
Kami sebagai Advokat menghargai Kapolsek, Mohon maaf ini perlu saya sampaikan, bahwa ini menjadikan Marwah Advokat, ” Kami sebagai Advokat Sama Hal nya sebagai aparat penegak hukum menurut Undang – undang semua posisinya seperti Jaksa, Polisi, Hakim dan Aparat yang lainnya, Ungkap, Nanang.
Hari ini Klien kami sedang sakit, Kalau Memang Proses ” Ayo kita lakukan Penindakan Klien Kami Menurut Undang – undang Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa klien atau terlapor bisa di periksa di rumah dan lain sebagainya, mengikuti ada pada aturan – aturan yang ada berdasarkan, ” Asas Praduga Tak Bersalah “, oleh karenanya aparat kepolisian dalam memeriksa dan lain sebagainya harus memperhatikan, Azas Praduga tak bersalah.
Sambung, yang saya dengar, Tersangka atau terlapor atau saksi – saksi sengaja di periksa waktu yang relatif panjang oleh karena kami sebagai advokat perlakukan aparat penegak hukum yang tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah, apapun tindakan ini, kami mewakili beberapa rekan – rekan advokat karena ini sangat menjatuhkan wibawa advokat, ” Tegas, Nanang Slamet Perwakilam dari Advokat.
( REDAKSI )