Lensa Hukum
lensahukum.co.id
KOTA BEKASI
Pertemuan yang di adakan di kantor PT. Purnama Mulia Property pada tanggal 23 juli 2024, Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat.
Pasalnya, dari hasil pembahasan Rapat membahas terhadap adanya Pemberitaan dengan Judul ” Paguyuban Cluster Kyra Residence 3, Adakan Kerja Bakti “. yang diunggah pada tanggal 21 Juli 2024 menyepakati Saran dan Masukan antara Lain, yang pada pokoknya kurang lebih sebagai Berikut :
1. Menunjuk Kepada Undangan dari Kantor Hukum GALIH MUNANDAR, SH. M.H. Selaku Kuasa hukum PT. Purnama Mulia Property tertanggal 21 Jul 2024 dari pihak menyambut baik dan Merespon, serta menampung aspirasi warga perumahan kyra Residence 3 yang dalam hal ini yang di wakili oleh, sdr. Lukman Hakim, SH selaku ketua Paguyuban warga perumahan Kyra Residence 3 yang di dampingi oleh Sdr. M.Syahroni selaku Warga Penghuni Perumahan Kyra Residence 3.
2. Berdasarkan Hasil Kesepakatan Rapat Bahwa terhadap Pemberitaan Media Lensahukum.co.id Paguyuban Warga Perumahan Kyra Residence 3, akan segera melakukan pemberitaan Positif yakni terhadap pertemuan rapat yang telah terlaksana pada tanggal 23 Juli 2024.
3. Bahwa pihak Developer dan Paguyuban untuk kedepannya akan saling menjaga Sinergisitas guna kepentingan bersama yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Adapun Peserta Rapat yang di laksanakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 dihadiri oleh :
1. Sdr. Feby (Selaku Ouner PT. Purnama Mulia Property).
2. Sdr. Pabel Wijaya(selalu pihak dari PT. Purnama Mulia Property).
3. Sdr. Galih Munandar, SH. M.H (Kuasa Hukum PT. Purnama Mulia Property). 4. Sdr. Supriyanto,SH.M.H (Kuasa Hukum PT. Purnama Mulia Property). 5. Sdr. M.Risvan W.Putra, SH. (Kuasa Hukum PT. Purnama Mulia Property). 6. Sdr. Lukman Hakim, SH. 7. Sdr. M.Syahroni, (Warga Perumahan Kyra Residence 3).
( A. SUGIANTONO )