Home / Politik & Hukum / Manumpak Sianturi Sebagai Saksi Di Persidangan Ancam Bin Mendung

Manumpak Sianturi Sebagai Saksi Di Persidangan Ancam Bin Mendung

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20191009 205850 WhatsApp - Manumpak Sianturi Sebagai Saksi Di Persidangan Ancam Bin Mendung

LENSA HUKUM

KOTA BEKASI

Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Manumpak Sianturi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rachman dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat otentik yang didakwakan Acam Bin Mendung (79) yang dilaporkan Laurence Martadi Takke di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi,Senin (07/10/2019).

Kasus tersebut terkait dengan tanah objek sengketa Girik C No. 997 Persil 69 atas namamxxxxm Acam bin Mendung(79) melawan M.Zaelani Hamid dan Pasutri DR.Manumpak Sianturi,SH,MH,MM dan Hotmariani Saragih (PT.Anugerah Duta Sejati (ADS)/ Laurence Martiado Takke),JPU kembali menghadirkan saksi dan kali ini pengacara senior Dr.Manumpak Sianturi SH,MH,MM.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20191009 205808 Gallery - Manumpak Sianturi Sebagai Saksi Di Persidangan Ancam Bin MendungMenurut kuasa hukum Acam Bin Mendung,BMS. Situmorang kliennya merupakan korban jual beli tanah negara bebas seluas 1.600 meter persegi seharga 7 miliar oleh Hotmariani Saragih/ Manumpak Sianturi dan Laurence M.Takke.

Dalam keterangannya BMS Situmorang kepada awak media menceritakan jika Manumpak Sianturi menjual tanah garapan  yang diklaim miliknya dua kali dengan pembeli yang berbeda yang pertama perusahaan atas nama PT. ADS dengan Direktur Utamanya Laurence M.Takke dan kedua secara pribadi ke Laurence M.Takke.

Sementara dalam kesaksian Manumpak Sianturi mengatakan mendapatkan oper tanah garapan yang dibeli dari Nainggolan,Sudarsono,Emni Wati Purba dan Atmi seluas 865 meter persegi.

Namun anehnya kata Situmorang pasutri Manumpak Sianturi dan Hotmariani Saragih mengaku memiliki tanah garapan seluas 1.600 M2 atas dasar Surat Penyerahan Tanah / Oper Alih Garapan Luas ± 1.600 M2 dari Bindu M.Sirait kepada Hotmariani Saragih.

Namun menurut Situmorang pada tanggal 03 November 2014  Nainggolan,Sudarsono,Emni Wati Purba dan Atmi yang telah membeli Tanah Garapan/ Tanah Negara Bebas seluas 865 M2 dari Hotmariani Saragih (Istri Manumpak Sianturi) menggugat Acam Bin Mendung ke PN Bekasi  dengan register perkara No. 527/PDT.G/2015/PN.Bks tanggal 19 Oktober 2015.
Gugatan yang ditangani oleh Manumpak Sianturi tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan PN Bekasi No. 527/PDT.G/2015/PN.Bks tanggal 19-10-2015, yang amarnya berbunyi ” Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima “.

Dalam persidangan BMS Situmorang pun mempertanyakan kebenaran apakah Manumpak Sianturi/ Hotmariani Saragih bersama PT.ADS dan atau Laurence Martiadi Takke  menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 09 Februari 2018,di hadapan Effie Putri Adji,SH,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung,Provinsi Jawa Barat, atas tanah garapan seluas 1.600 M2 seharga Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).

Lalu Manumpak Sianturi mengakui jika dirinya benar telah menandatangani akta PPJB tersebut di kantor PT. ADS di Jakarta.

Usai persidangan Manumpak Sianturi Ia pun mengaku justru sebagai korban dari Laurence karena dirinya baru dibayar Rp 6 miliar.
” Alasannya belum dibayar sisa Rp 1 miliar karena masih ada proses hukum dengan status lahan tersebut,” Ucapnya.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20191009 205745 Gallery - Manumpak Sianturi Sebagai Saksi Di Persidangan Ancam Bin MendungSedangkan alasannya kenapa Laurence lebih memilih membeli tanah garapnya ketimbang ke Acam Bin Mendung, karena Surat Girik C No. 997 Persil 69 atas nama Acam Bin Mendung tidak tercatat di Kelurahan Jakasampurna.

” Surat itu palsu makanya Laurence melaporkan Acam ke Polda,” terangnya.

Sementara kata Situmorang, pihak mereka terutama Camat Bekasi Barat harus membuktikan adanya buku Girik C yang didalamnya tidak hanya mencantumkan Girik C No. 997 Persil 69 milik Acam yang telah berubah menjadi milik Hasim Masyuri.

” Sementara Acam dilaporkan ke Polda Metrojaya karena Acam melakukan pemblokiran Permohonan tanah hak milik Laurence di BPN Kota Bekasi. Karena tanah itu milik Acam,” beber Situmorang.

Karena marah permohonan pengajuan hak milik tanah yang dibeli dari Manumpak Sianturi digagalkan oleh Acam,lalu Acam dituduh memanipulasi surat otentik pada saat Supardi
melakukan PPJB dengan Acam bin Mendung pada 22 Mei 2017 yang menurut pengakuan Supardi bertindak sebagai kuasa dari Laurence M Takke.

” Padahal dia bertindak sebagai pribadi bukan atas kuasa Laurence dan sama sekali Acam tidak menerima duit dari Supardi, ” Ucap,BMS. Situmorang.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.