LENSA HUKUM
JAKARTA – UTARA
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol.Buhi Herdi Susianto didampingi Satreserse Narkoba serta bekerjasama dengan oleh unit Reskrim Polsek Koja dalam conference Press, ” Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilobi lantai 2 polres metro jakarta timur.selasa 6 agustus 2019.
Awal mula pengungkapan kejadian ini adalah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap orang yang kos atau menyewa kamar di tempat kos-kosan yang bersangkutan dengan disampaikan bahwa setelah menerima atau pun bayar uang kos atau kontrakan tersangka memasukkan barang dan kemudian tidak kembali ke kamarnya sehingga pemilik kosan merasa curiga dan melaporkan kepada kepolisian.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas dan penelusuran akhirnya pihak kepolisian dalam hal ini resnarkoba polres metro Jakarta Utara dengan Reskrim Polsek Koja menemukan tempat tinggal dan keberadaan tersangka yang berada di daerah Cilincing tepatnya di jalan Cilincing sungai landak nomor 22 idahan.
Kepada Tersangka ditemukan barang bukti seberat 2 kg sabu yang sudah dibungkus dengan bungkusan siap edar masing-masing sebanyak 100 g dari pengembangan ataupun penemuan barang bukti di TKP 1 di Cilincing tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas dan akhirnya dicek ke tempat kost di mana warga masyarakat merasa curiga dan setelah di geleda ternyata di tempat kostannya menemukan sabu sebesar 8 kg yang dibungkus per paket 1 kg.
kemudian dilakukan pengembangan ternyata tersangka punya kos-kosan lain dan di sana juga ditemukan barang barang bukti seperti alat timbangan kemudian handphone dan seterusnya tersangka yang diamankan saat ini 1 orang atas nama dia umur 35 tahun.
barang buktinya yang diamankan sabu-sabu kurang lebih 10 kg,handphone,mobil satu unit Toyota Altis,kunci kontrakannya kos-kosan di tiga tempat dan kemudian ini ada pembayaran kos-kosan.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau sumur hidup.
( FERRY )