Home / Politik & Hukum / Ibu Rumah Tangga Berani Belanja Pakai Uang Palsu

Ibu Rumah Tangga Berani Belanja Pakai Uang Palsu

 

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190908 213213 Gallery - Ibu Rumah Tangga Berani Belanja Pakai Uang Palsu

LENSA HUKUM

CIBENING – KABUPATEN BEKASI

Seorang Ibu rumah tangga KL gelap mata dan berani mengedarkan uang palsu demi menghidupkan kebutuhannya sehari-hari,dikarenakan kebutuhan ekonominya yang semakin sulit,(08/09/2019).

Pelaku :
1. KI  alias MM IPUL BINTI ALM KARMAN,perempuan,WNI,38 tahun pekerjaan ibu rmh tanggal alamat kp.selang Wanasari cibitung.

LensaHukum.co.id - IMG 20190908 WA0091 - Ibu Rumah Tangga Berani Belanja Pakai Uang Palsu

). TKP :  Kp Cikedokan Rt 01/02 Desa Cibening Kec. Setu Kab. Bekasi.

(2). Korban : DAHYA BIN MINA

(3). Saksi :
1. ENGKON
2. SADI

(4) Pelaku :
1. KI Alias MM IPUL BINTI ALM KARMAN,perempuan,WNI,38 tahun pekerjaan ibu rmh tanggal alamat kp.selang Wanasari cibitung

MO
Pelaku dengan menggunakan sepeda motor, membawa uang kertas pecahan Rp.20.000, kemudian d belanjakan d warung2, dengan maksud utk memperoleh barang dam mendapatkan tukaran uang dari uang palsu memperoleh uang asli.

Adapun Barang Bukti :
1. 2 uang kertas @ Rp 20.000,- yang diduga palsu
2. 1 R2 Honda Beat B 4691 fvf berikut stnk dan kuncinya
3. Uang hasil kembalian Rp 137.000,-
4. Uang hasil kembalian dari warung sdr DAHYA Rp 16.000,-
5. 47 Uang kertas @ Rp 20.000,- yang diduga palsu total senilai Rp.940.000.-
6. 1 tas warna abu2
7. 2 jepit rambut
8. 3 Nextar
9. 1 rokok Djarum
10. 1 pocari
11. 8 beng beng
12. 3 wafer kelapa
13. 1 susu beruang

Kronologis :

Pada hari Rabu tgl 04 september 2019 sekira jam 07.30 wib pelaku sdri KUBIL menggunakan sepeda motor Honda beat, datang ke warung AMUNG kemudian membeli gorengan senilai Rp.5000, menggunakan uang palsu pecahan Rp. 20.000, kemudian setelah mendapat gorengan ubi & kembalian uang Rp. 15.000, pelaku pindah ke warung sdr DAHYA untuk membeli 1 rokok Djarum super dan 2 Nextar seharga Rp. 24.000, kemudian sdri KUBIL memberikan uang sebesar Rp 40.000,- kepada sdr DAHYA kemudian sdr DAHYA menyerahkan barang yg d inginkan pelaku serta menyerahkan kembalian kemudian pelaku sdri KUBIL pergi menggunakan sepeda motornya,namun taklama Saudara Amung mengejar pelaku dan mengatakan uang belanja pelaku uang palsu,seketika saksi saudara Dahya melihat Fisika uang kertas Rp. 20.000,- 2 lembar tersebut diketahui nomor serinya sama,lalu DAHYA ikut menyusul,saudari  KL berhasil diamankan warga,lalu d bawa kpos ronda,saat di buka jok motor sdri KL,ditemukan setumpuk uang kertas pecahan Rp. 20.000,-yang d duga palsu,kemudian pelaku mengakui bahwa uang tersebut memang palsu, yg d peroleh dari tukang becak dipasar Cibitung yg Tdk d ketahui identitasnya,diperoleh dengan cara membeli, dengan menggunakan uang asli senilai Rp. 500.000.(lima ratus ribu) pelaku mendapatkan uang kertas palsu pecahan Rp. 20.000(dua puluh ribu rupiah) senilai Rp. 1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sebagian yang tersebut telah d belanjakan pelaku kewarung2,selanjutnya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek setu

(7 ). Langkah-langkah :
– mendatangi tkp
– mencari saksi dan barang bukti
– mengamankan tersangka

(8). Kerugian :
Korban Saudara Dahya Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah)
saksi Saudara Amung Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah).

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.