LENSA HUKUM
BUMIJAWA – KABUPATEN TEGAL
Pukul 03.00 WIB dini hari,Senin (21/10/2019). Angin kencang menerpa kembali beberapa desa di kecamatan Bumijawa,Kabupaten Tegal. Serangan pertama angin kencang sebenarnya pk. 23.00 WIB, Minggu (20/10/2019),namun sempat mereda sekitar pukul 01.00 WIB di hariyang sama.
Berdasarkan laporan yang berhasil di himpun LENSA HUKUM,bencana angin kencang telah menimbulkan kerusakan rumah tinggal,yang terbanyak di desa Sigedong,sekitar 600 rumah,termasuk diantaranya 25 rumah rusak berat. Desa Batumirah,1 rumah rusak berat, 30 rumah rusak sedang dan ringan. Desa Guci,rusak 23 rumah dan Bumijawa sekitar 3 rumah,satu diantaranya rusak parah. Sedangkan untuk fasilitas umum,SDN Sigedong 3 dan SMPN 3 Bumijawa rusak sedang. Masjid desa Guci jumlah 1, Musholla Dk. Sawangan jumlah 11 dan MTs Maarif NU Sigedong mengalami kerusakan ringan.
Tim tanggap darurat pada saat kejadian diantaranya PMI kabupaten Tegal,Tagana kab. Tegal,Polsek Bumijawa,KSB Slamet Rahayu,SIBAT (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat- relawan PMI),Sigedong dan SIBAT Bumijawa. Semetara itu Tim dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Tegal sempat tertahan dalam perjalanan menuju lokasi bencana,disebabkan terhalang pepohonan yang tumbang ke jalan raya. Menurut Anto,salah seorang relawan BPBD,sampai pagi ini kendaraan Rescue yang mengangkut para relawan tidak bisa melaju ke lokasi karena akses jalan tertutup oleh 20 batang pohon pinus,diantaranya ada yang berdiameter 50,tumbang ke jalan akibat terpaan angin kencang.
Sampai berita ini dinaikkan belum diketahui jumlah kerugian akibat bencana angin kencang kemarin malam,juga belum ada laporan penduduk yang menjadi korban ataupun luka – luka. Petugas yang berwenang masih sibuk melakukaan pendataan.
( ANDI IRIANTO )