LENSA HUKUM
MADURA – SUMENEP
Pilkades serentak di Kabupaten sumenep diselenggarakan pada hari kamis,tgl 07 November 2019. Perbub No.54 Tahun 2019 atas perubahan Perbub No. 39 Tahun 2019 sebagai petunjuk tehnis pelaksananya.
Begitupula dengan Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep juga menyelenggarakan Demokrasi tingkat Desa tersebut yg diikuti 5 kontestan dengan yaitu : 1.Beny Arif Setya Budi 2. Moh.Rais 3. Maryono, 4. Syaiful Anwar 5. Asismo
yang bertempat di lapangan sebelah Perumahan Pondok Mutiara Harum.
Namun sangat disayangkan pesta Demokrasi tingkat desa itu sempat terjadi ketegangan. Pasalnya setelah proses penghitungan surat suara kotak pertama (dusun temor lorong) dilakukan pencocokan jumlah surat suara dengan jumlah hasil pleno,ternyata diketahui jumlahnya selisih, karena selisih itulah Cakades No.02 (Moh.Rais) akhirnya mendatangi tempat pemilihan, semua saksi – saksinya diperintahkan keluar (pulang) serta meminta panitia acara itu tidak dilanjutkan atau dihentikan.
Ketua panitia Yudhi Triskusmono ketika diminta keterangannya oleh Media saat itu tidak bersedia dengan alasan masih sibuk. ” Maaf mas,untuk saat ini saya masih belum bisa memberikan keterangan karna masih sibuk,silahkan konfirmasi sama yg lain saja ” ,pintanya dengan suara lemah.
Ditempat yg sama Sekcam kalianget Ach.Rasidi menjelaskan kepada media bahwa permasalahan terjadi karena jumlah surat suara 1201 sedangkan jumlah hasil pleno 1200,tapi proses penghitungan tetap dilanjutkan sampai selesai karena sudah ada perbub yang menjamin,jelas Ach.Rasidi.
Saat dikonfirmasi dikediamannya,Moh.Rais menjelaskan ” mulai awal sudah terjadi kepincangan yg mana kesepakatan awal dari 5 Cakades sepakat tiap calon hanya 1 Baliho di tiap rumah masing-masing,tapi ternyata no urut 03 Maryono melanggar kesepakatan dan itu tidak ada tindakan dari panitia,padahal itukan wewenangnya ” ,Ungkapnya,kepada Media dengan raut wajah kesal.
Masih keterangan Moh.Rais ” saya sudah cukup mengalah,tadi surat suara selisih,makanya saya minta penghitungan jangan dilanjutkan dan saksi-saksi saya tarik pulang “, Ungkapnya.
Selanjutnya saksi dari Moh.Rais menjelaskan kalau surat suara dari tiga dusun ( 3 Kotak suara ) sebelum pencoblosan dimulai,dilakukan verifikasi tapi hanya dua kotak yang dihitung satu kotak yg dusun temor lorong hanya dihitung satu bendel yg berisi sebanyak 25 surat suara,padahal saya minta untuk dihitung semua,tapi pihak Panitia keberatan.
Menurut pantauan Media sekitar Pkl. 21.00 WIB,terlihat Moh.Rais kembali mendatangi lokasi tapi dipintu masuk dihadang oleh pihak keamanan sehingga Moh.Rais menjelaskan maksudnya kepada Petugas dan ahirnya ditemui oleh Yudhi sebagai Ketua Panitia dan menyampaikan kalau Panitia tidak punya wewenang tapi Bupati yang berhak. Mendengar pernyataan Yudhi tak pelak Moh.Rais beserta orangnya tidak bisa terima dan dengan nada kesal bilang ” kalau ini tetap dilanjutkan diduga Panitia ada main dengan peserta No.Urut 03 ( Maryono ) ” dan ahirnya meninggalkan tempat yang diikuti orang – orangnya.
Perlu diketahui bahwa pemenang kontestasi Pilkades Desa Kalimo’ok dimenangkan oleh peserta No. 03 ( Maryono ) dengan perolehan suara sebanyak 944.
( BAMBANG )