LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI
Kepala dinas pendidikan Dr.H.Carwinda,Msi, memaparkan kepada awak media Lensa Hukum saat konfirmasi terkait sekolah jual buku LKS dan seragam,Senin (02/12/2019).
” Pada saat media konfirmasi ” ke kepala dinas pendidikan Dr Carwinda.Msi,terkait adanya pihak sekolah jual Buku LKs dan baju seragam dan kepala dinas pendidikan memaparkan,saya sudah tegaskan tidak boleh sekolah jual seragam dan buku padahal saya sudah kasih pengarahan tetapi faktanya masih saja ada yang melanggar nanti dia tanggung resikonya, ” Ucapnya.
” Dan Masalah infaq ” itu boleh asal buat anak yatim dan tidak di punggut paksa. Saya akan panggil Kabid SD nya agar di cek dan berikan Hukuman kalau memang sudah terjadi. Kita sudah melarang,edaran pun sudah kita kasih dan harus di baca peraturanya seperti apa,padahal mereka bisa baca dalam peraturan Permendikbud dan harus tau kalau itu tidak boleh jual apapun bentuk nya, ” Ucapnya.
” Saya sudah bicara kepada mereka guru atau kepala sekolah sudahlah uang dari Pemda semampunya kita jalan kan,Jangan banyak neko-neko,tetapi terkadang sekolah inggin banyak kegiatan yang menonjol,sementara itu ujung – ujung nya butuh pembiayaan akhirnya ujung-ujung nya yaitu,saya berharap suatu saat nanti aktifitas kegiatan sekolah di biayain oleh pemerintah daerah Bekasi, ” Pugkasnya
( MARIAM )