LENSA HUKUM
KALIBARU – JAKARTA UTARA
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Maritim Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh indonesia (KSPSI) pagi tadi lalukan Aksi Damai mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,Rabu (04 Desember 2019).
Pasalnya,Warga Rw.08,09,10 kalibaru cilincing jakarta Utara yang tergabung di dalam Anggota Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia ( PC.FSPMI),berkumpul untuk melakukan Aksi Demo damai menuntut Pihak Polres Tanjung Priok Segera Di tindak lanjuti Laporannya agar mereka dapat bekerja sesuai keinginan dan harapan mereka dan menuntut untuk di proses apa bila ada terbukti indikasi pelanggaran pidana yang terjadi.
Pihak kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menerima Perwakilan FSPMI dan diterima oleh Kasubang Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari sekian banyak yang ikut aksi Demo damai,10 Orang perwakilan yang ikut berdialog mengenai sampai sejauh mana pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,dalam hal Menanggapi keseriusan dari Laporan dari pihak Federasi Serikat Pekerja Maritim (FSPMI).
Saat diwawancarai oleh salah satu Wartawan Lensa Hukum,Mengatakan, ” Kami selaku perwakilan Warga Rw.08,09 dan 10 Yang tergabung didalam anggota Pimpinan Cabang Federasi Serikat Maritim (PC.FSPMI) Kalibaru,Cilincing jakarta Utara. ” Kami sepakat memberikan kuasa kepada FSPMI untuk melakukan Terobosan-terobosan untuk bekerja disana “.
Alhamdulillah bukan hanya wilayah kalibaru juga tetapi daerah sekitarnya yang tergabung didalam anggota FSPMI. Kita tetap menuntut agar kita diberikan SK kan UUPJ Untuk kami sebagai Konpensasi karena kami telah terkena dari dampak bisingnya,debunya. Bahwa kami pantas diberikan satu Unit SK.UUPJ untuk mengelola bekerja dikalibaru. Saya sebagai Perwakilan dari pada seluruh wilayah 3 Rukun Warga (RW) KAlibaru dan sekitarnya,anggota yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim (PC.FSPMI) Eks.Pelabuhan Kalibaru Jakarta Utara, ” Ungkap,HANAFIAH,selaku Bendahara II PC.FSPMI.
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (PC.FSPMI),Mengungkapkan, ” Dengan diterbitkannya dari Pimpinan Pusat SUTRISNO serta Serta Pimpinan TUBAGUS RAMLI terkait dengan Surat baik pembekuan dan pemecatan ini,menurut kami tidak mendasar dan lebih mengada-ada,untuk itu kami Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (PC.FSPMI) sesuai Aturan Dasar serta Aturan Rumah Tangga (AD/ART). Kami Menuntut atau membuat Laporan ke Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,Maka akan kami tuntut dengan Pasal 335, ” Tentang Perencanaan nama baik,artinya ada sebuah mekanisme aturan yang sudah dibuat oleh AD/ART itu sendiri. Inilah bentuk dari pada upaya kami melawan dari pada kewenangan dari pemimpin-pemimpin yang kami anggap tidak membela kepada bawahannya,tapi lebih melainkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Harapan kami FSPMI dalam aksi Demo damai kita kepelabuhan Tanjung Priok ini,agar segera di Proses yang terkait apa yang sudah pernah kita laporkan mengenai Pasal 421 dan Pasal 335,untuk pelaporan surat Renggiat yang sudah dilayangkan ini merupakan bentuk implementasi dari pada Renggiat Di KP 3 Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ” Tegasnya.
Dalam Hal ini pertemuan hari ini dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim indonesia ( PC.FSPMI ),Kalibaru cilincing jakarta Utara tidak serta Merta pasti semua ada sebab dan akibatnya. Kami memperjuangkan dari tahun 2017,kemudian adanya Risalah rapat dan kemudian terjadi penggantian beberapa Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok hingga saat ini tidak selesai. Tahun 2018 muncul terbit keputusan baru PN.76 th.2018 itu mencabut peraturan yang lama PN.36 Tahun 2012 ” Lembaga KSOP Pelabuhan kalibaru itu masih ada,tapi di PN.76 Th.2018, ” Lembag KSOP pelabuhan kalibary sudah tidak ada dilampiran keterangannya,berarti dengan tidak adanya lembaga KSOP pelabuhan Kalibaru,Otomatis yang tadinya ada pelabuhan kalibaru,Otomatis di LKP mauoun LKR. Oleh karena dibawah satu kewenangan otoritas pelabuhan Tanjung Priok seharusnya pengelola TKBM,seharusnya Pengelolahan itu dibawah satu Koperasi berdasarkan SKB dua Dirjen satu Deputi yaitu, 1 pelabuhan satu Koperasi,tapi Fakta dilapangan Eks pelabuhan kalibaru masih ada koperasi mengelola operasional TKBM dan di Pelabuhan Utama Tanjung Priok pun ada Koperasi,berarti ada 2, Koperasi,bayangkan dari Agustus 2018 sampai Akhir 2019 ini.
Lanjutnya,Sudah satu tahun Lebih sebagai Kepala Otoritas Tanjung Priok Kenapa tidak berbuat sesuai dengan Regulasi yang diperintahkan PN.76 Tahun 2018,karena hal Demikianlah Kami menduga ada indikasi ada pelanggaran perbuatan pelanggaran Hukum tidak kesengajaan,ada Pembiaran didalamnya maka kita melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kenapa kita melaporkannya karena ” Locus Delik Tikumnya ” ada di sini ” Tepus Delik Tikumnya juga disini. Dari Agustus 2018 sampai Laporan Kami 08 Oktober 2019,Apa yang diperbuat oleh Kepala Regulasi Dia yang Keluarkan…??? Dia yang Terbitkan…???Kenapa tidak dilakukan….???. Katanya Menyuntik Kebijakan pimpinan yang lama.
Kami sampaikan kepada pimpinan lama itu tidak ada belum terbit itu PN.76 Th.2018 itu tidak ada,itu sah-sah saja terjadi semenjak 2018 sudah sepatutnya terjadi,Kalau 2 bulan sampai 3 bulan kita masih bisa terima mungkin masih ada indikasi tindak pidana,perbuatan melawan hukum pasal 421 KUHP Pidana. Kami Pikir Perwakilan pihak perwakilan dari Polres Tanjung Priok sudah cukup baik dan sudah cukup bagus dan Sillaturahmi sudah berjalan dan Sudah menerbitkan Undangan Klarifikasi Untuk besok jadi kembali lagi kita sama -sama menjunjung Tinggi azas semua warga negara sama dimuka Hukum. Kawan kami kenapa di Tahan atas melaporkan 08 Oktober hal ini harus di proses dong….!!! . Alhamdulillah sudah di proses tinggal kita sama-sama saksikan awasi,kawal proses pidana tersebut kalau selesaikan secara baik-baik ya sudah kita selesaikan secara baik-baik caranya apa….???. Dalam hal ini kita kembalikan lagi ke 2 Dirjen satu Deputi keluarkan UUPJ kepada teman-teman Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (PC.FSPMI) – KSPSI Pelabuhan Kalibaru untuk mengelola warga Eks.Pelabuhan Kalibaru dan Anggota FSPMI yang saat ini 200 orang anggota tersertifikasi 3 Tahun lebih tidak bekerja.
Sambungnya,Hal ini sudah jelas ada kerugian satu Sertifikat 2,5 jt. Kalau dikalikan ada 200 Sertifikat menjadi 500 jt. Ada kerugian Untuk Pelatihan Diklat. Untuk mendapatkan itu mereka dengan cara ada yang Hutang,ada yang jual motor untuk mendapatkan Sertifikat tersebut. Harapan Kami Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim indonesia. ” Kita mempunyai Prinsip,pelabuhan Dapur kita pelabuhan wajib kita jaga namun kita juga harus gunakan prinsip keadilan,kita juga gunakan prinsip kebersamaan,ada teman-teman kita mau menikmati UUPJ diterbitkan untuk kami dapat bekerja,agar Eks.Pelabuhan rekan-rekan kita dapat menikmatinya, ” Ungkap,FERNADO,selaku Konsultan Perburuhan PC.FSPMI kalibaru cilincing Jakarta Utara.
( SAM LUBIS / SAIPUL )