Home / Nasional / Truk Jenis Fuso Plat Kuning Angkut Alat Berat Tanpa DiKawal

Truk Jenis Fuso Plat Kuning Angkut Alat Berat Tanpa DiKawal

 

LensaHukum.co.id - IMG 20191208 WA0015 - Truk Jenis Fuso Plat Kuning Angkut Alat Berat Tanpa DiKawal

LENSA HUKUM

ACEH TENGAH 

Kendaraan pengangkut alat berat terpantau tanpa adanya pengawalan di Jalan Lintas Bintang-Serule Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah,Sabtu (07/12/2019).

Mobil Jenis Fuso tersebut memiliki bobot yang besar,sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan lainnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20191208 WA0017 - Truk Jenis Fuso Plat Kuning Angkut Alat Berat Tanpa DiKawalSalah satu warga yang hendak berangkat ke kebun mengaku ” ngeri-ngeri sedap ” jika berdampingan di jalan dengan truk angkutan alat berat tersebut.

Dia khawatir,kendaraan yang bertonase besar itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,lebih-lebih tidak adanya pengawalan di depannya.

“ Kalau berpapasan di jalan atau berdampingan ngeri juga,satu mobil saja hampir memakan setengah jalan, ” akunya.

“ Biasanya sore dan siang, rawan sih kalau tak ada pengawalan. Tapi ada juga yang dikawal, ” sebutnya.

Truk jenis Fuso ini nekat melintasi jalan raya bintang-serule dengan nyaman meskipun tanpa di kawal mobil patwal dari satuan lantas didaerah setempat.

LensaHukum.co.id - IMG 20191208 WA0016 - Truk Jenis Fuso Plat Kuning Angkut Alat Berat Tanpa DiKawalDiduga mobil jenis Fuso ini mengangkut Alat berat menuju tempat arah lokasi pekerjaan proyek yang akan sedang dikerjakan di daerah wilayah serule.

Jika Merujuk Pasal 160 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga diterangkan tentang aturan terkait truk angkutan tersebut.

Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang memenuhi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ,harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

( CHARIM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.