LENSA HUKUM
KOTA BEKASI
Dalam rangka pemusnahan barang bukti Polres Metro Bekasi Kota mengadakan pemusnahan berupa minuman beralkohol sebanyak 2.347 botol dengan berbagai macam mereka,kamis (19/12/2019).
” Untuk melakukan penerapan ” hukum di wilayah kota bekasi,melaksanakan pemusnahan terhadap barang sitaan.UU RI No.36 tahun 2009,tentang kesehatan.
Kepres No.74 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.
peraturan daerah Kota Bekasi nomer 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Bekasi.
Kombes polisi Dr.Indarto,SH.S.Sos.SIK.M.Si. mengatakan,Kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan,salah satu sasaranya adalah miras. Polres dan Polsek bekerja dalam satu mingguan dan kita musnahkan hanya simbol sajah,simbol bahwa kita tiap hari itu kita melaksanakan operasi miras.
karena miras ini memang mengganggu kesehatan,kejahatan di dominasi dengan miras karena itu tadi kita simbolkan dengan cara memusnahkan.
sebetulnya untuk wilayah kota bekasi sudah menurun,mungkin dua tahun yang lalu masih ada kerna terbukti ada yg meninggal kerna miras.tapi sejak kita perang sama miras,sekarang agak susah,kalaupun ada sekarang kita tangkap.
secara umum relatif kondusip tidak banyak,dari semuah kejahatan itu memang dominan dari miras, ” Ucapnya.
( MARIAM )