Home / Nasional / Polres Metro Bekasi Kota Mengadakan Pemusnahan Minum Ber alkohol Sebanyak 2.347 Botol

Polres Metro Bekasi Kota Mengadakan Pemusnahan Minum Ber alkohol Sebanyak 2.347 Botol

 

 

LensaHukum.co.id - IMG 20191220 WA0003 - Polres Metro Bekasi Kota Mengadakan Pemusnahan Minum Ber alkohol Sebanyak 2.347 Botol

LENSA HUKUM

KOTA BEKASI

Dalam rangka pemusnahan barang bukti Polres Metro Bekasi Kota mengadakan pemusnahan berupa minuman beralkohol sebanyak 2.347 botol dengan berbagai macam mereka,kamis (19/12/2019).

LensaHukum.co.id - IMG 20191220 WA0002 - Polres Metro Bekasi Kota Mengadakan Pemusnahan Minum Ber alkohol Sebanyak 2.347 Botol” Untuk melakukan penerapan ” hukum di wilayah kota bekasi,melaksanakan pemusnahan terhadap barang sitaan.UU RI No.36 tahun 2009,tentang kesehatan.
Kepres No.74 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.
peraturan daerah Kota Bekasi nomer 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Bekasi.

Kombes polisi Dr.Indarto,SH.S.Sos.SIK.M.Si. mengatakan,Kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan,salah satu sasaranya adalah miras. Polres dan Polsek bekerja dalam satu mingguan dan kita musnahkan hanya simbol sajah,simbol bahwa kita tiap hari itu kita melaksanakan operasi miras.

LensaHukum.co.id - IMG 20191220 WA0001 - Polres Metro Bekasi Kota Mengadakan Pemusnahan Minum Ber alkohol Sebanyak 2.347 Botolkarena miras ini memang mengganggu kesehatan,kejahatan di dominasi dengan miras karena itu tadi kita simbolkan dengan cara memusnahkan.

sebetulnya untuk wilayah kota bekasi sudah menurun,mungkin dua tahun yang lalu masih ada kerna terbukti ada yg meninggal kerna miras.tapi sejak kita perang sama miras,sekarang agak susah,kalaupun ada sekarang kita tangkap.

secara umum relatif kondusip tidak banyak,dari semuah kejahatan itu memang dominan dari miras, ” Ucapnya.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.