LENSA HUKUM
PARIT TIGA – KABUPATEN BANGKA BARAT
Aktiftas keberadaan gudang dan penggorengan pasir timah di Desa Puput,Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ( Babar ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) kuat dugaan tidak mengantongi izin secara resmi dari pihak terkait.
Selain itu terkait asal usul barang ( pasir timah – red) pun patut dipertanyakan yang diperoleh terindikasi diambil dari penambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) dan dari penambang – penambang ilegal di wilayah kecamatan Parit Tiga dan Jebus.
Untuk membuktikan secara resmi izin pendirian gudang maupun perizinan penampungan,Amdal dan penggorengan pasir timah ditempat itu,beberapa bulan lalu sejumlah wartawan On Line Nasional Maupun Lokal melakukan kroscek langsung mendatangi lokasi gudang di Desa Puput Dekat Rumah makan Taman Duku tidak jauh dari Lembaga Pendidikan SD Negeri
Kala itu belum lah sempat wartawan bertemu dengan pemilik gudang yang telusuri Milik Agat dan Apui,para Wartawan disambut dengan tidak mengenakan alias dilecehkan oleh seorang karyawati yang tidak diketahui namanya langsung menghampiri wartawan dan memberikan amplop yang di ketahui berisi uang pecahan Rp 50 ribu.
” Kamu orang berapa ? Bos kami tidak ada ditempat, sedang berada di Jakarta dan ini ada titipan dari bos dan pesan bos jika ada orang datang selalu diberikan amplop,” kata karyawati yang mengaku bekerja dengan Apui,sembari menyodorkan amplop kepada wartawan
Masih ditempat yang sama seorang laki–laki,diduga kuat adalah karyawan atau orang kepercayaan Agat dan Apui yang diketahui bernama Jono warga simpang teritip juga sempat mendatangi wartawan dan bertanya ,kenapa kalian foto–foto apakah sudah ada izin untuk mengambil gambar disini (gudang pasir timah – red).
” Anda ambil foto-foto disini apakah sudah ada izin sembari meminta kepada wartawan untuk menghapus hasil foto,” cetus Jono dengan nada marah.
Jono yang berlagak seperti aparat juga meminta kepada wartawan terkait kunjungan wartawan ke gudang untuk tidak diekspos dan dia juga memohon maaf atas kejadian ketidak sopanan atas sikap karyawati yang memberikan amplop.
Awner pemilik Gudang Agat yang tinggal tidak jauh dari gudang penampungan pasir timah saat ditemui dirumahnya sudah beberapa kali untuk mengkonfirmasi terkait masalah perizinan tidak ada ditempat begitu juga saat dihubungi via WhatsApp (WA) Sabtu (21/12/2019) sore tidak merespon kendati hp dalam kondisi aktif dan WA centang dua.
Sementara itu pihak UPT ESDM Pemda Bangka Barat dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPTKT) Bangka Barat serta Dinas Perizinan Satu Pintu maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait masalah perizinan maupun lokasi tambang masih dalam Konfirmasi.
( SUPARDIANSAH )