Home / Nasional / Samsat Kabupaten Bekasi Perpanjang Denda Pajak Kendaraan Dihapus 10 Desember 2019 Sampai 30 Desember

Samsat Kabupaten Bekasi Perpanjang Denda Pajak Kendaraan Dihapus 10 Desember 2019 Sampai 30 Desember

 

 

LensaHukum.co.id - IMG 20191227 WA0146 - Samsat Kabupaten Bekasi Perpanjang Denda Pajak Kendaraan Dihapus 10 Desember 2019 Sampai 30 Desember

LENSA HUKUM

CIKARANG – KABUPATEN BEKASI

Samsat Kabupaten Bekasi,Denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dihapus selama sebulan dari 10 November hingga 10 Desember 2019,Jumat (27/12/2019).

Dari pemaparan Humas Samsat Kabupaten Bekasi,Aipda,Viktor bahwasanya Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi di Jalan Industri,Pasir Gombong, Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi Denda pajak kendaraan bermotor akan di hapus selama sebulan dari 10 November hingga 10 Desember,akan tetapi ada penambahan waktu sampai 30 Desember, ” Ucapnya.

Dengan adanya pemutihan denda pajak msyarakat terbantu untuk membayar pajak yang menunggak. Dengan adanya pemutihan denda pajak masyarakat Antusias mendatangi kantor Samsat untuk membayar kewajibannya saja dan memang meningkat masyarakat membayar pajak dengan adanya pembebasan denda pajak

” Iya,betul ada program pembebasan denda pajak kendaraan di Bekasi. Ini untuk masyarakat wajib pajak yang sudah kedaluwarsa 5 tahun dan memberikan keleluasaan kepada mereka agar membayar pajak,ada diskon,” mengatakan,denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus jika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.

Dengan demikian,warga tinggal membayar pajak pokoknya. ” Selain itu,tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun, ” kata humas Victor , Harapan saya semoga msyarakat kedepanya lebih taat pajak Hal ini disampaikan Harapannya di sisa waktu program penghapusan denda pajak yg tinggal beberapa hari ( sampai dengan 30 desember ),kiranya masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.