LENSA HUKUM
MUNTOK – BANGKA BARAT
Kendati hampir dua pekan paska penangkapan pemilik dan operator alat berat jenis PC (excavator) yang merambah Hutan Lindung (HL) Di Pasir Kuarsa Dusun Jebu Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dianggap tak bertuan belum dilimpahkan Kekejari Mentok.
Kapolres Babar AKBP.M.Adenan,Sik saat konfirmasi untuk perkara kepemilikan PC di HL atas nama Tersangka Fendi dan Migo yang diamankan Polres Babar apakah sudah dilimpahkan ke Kejari Muntok,dikatakan Adenan Masih dlm proses.
Ketika disinggung tersangka apakah ditahan badan atau kemungkinan tahanan luar dan kira kira kapan untuk dilimpahkan ke Kejari beserta Barang Bukti (BB),untuk berkas lengkap nanti dilimpahkan,terima kasih, ” Ujarnya,singkat kepada Media Lensa Hukum Jum’at (21/02/2020).
Terpisah Kasi Intel Kejari Mentok Mario Nicolas Silaban,SH,mengatakan terkait perkara kepemilikan PC di HL atas nama Fendi Pemilik dan Migo selaku operator berserta barang bukti hingga kini belum dilimpahkan, tetapi sudah ada Surat Perintah Dalam Penyeidikan (SPDP),cuma SPDP nya sudah ada. Terang Mario Kepada media ini Jumat,(21/02/2020).
Sebelumnya dua bulan lalu pemberitaan di media Online maupun cetak ada satu unit alat berat jenis PC diamankan dari HL Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa,Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat tidak bertuan,akhirnya terkuak setelah dua orang diduga sebagai pemilik dan operatornya berhasil diamankan.
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kepemilikan alat berat tersebut setelah mengamankan Fendi yang diduga sebagai pemilik dan Migo yang merupakan operatornya. Kedua pria ini diamankan di tempat yang berbeda.
” Fendi,diamankan di Sungailiat Kabupaten Bangka ,sementara Migo di Parittiga,Kabupaten Bangka Barat,Saat ini kedua orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas perambahan Hutan Lindung ( HL ) Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa. Terang AKP.Andri Eko Setiawan, belum lama ini kepada awak media Senin (10/02/2020)
Pihak Polres Bangka Barat sempat menemui jalan buntu mengungkap misteri kepemilikan excavator yang seolah tidak bertuan tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP.Muhammad Adenan,SIk mengatakan,awalnya polres telah melakukan berbagai upaya mencari pemilik alat berat misterius tersebut namun belum membuahkan hasil. Tetapi kini telah berhasil,kita juga sudah koordinasi dengan alat berat ( Trakindo ) sesuai dengan merk dan nomor rangka itu di Pangkalpinang. Itu agak kesulitan karena PC itu dibawah tahun 2010,kalau diatas 2010 mereka masih punya data,” jelasnya kepada Wartawan Senin ( 13/01/2020 ) bulan lalu.
Terungkapnya kepemilikan excavator tersebut berawal dari hasil penyelidikan ke PT. Trakindo, dimana dari keterangan yang didapat,ternyata alat berat tersebut telah berpindah tangan dari pemilik semula Salman yang kemudian dijual ke Fendi warga Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat.
” Alat berat (PC.red) telah berpindah tangan dari pemilik semula,Salman yang kemudian dijual ke Fendi warga Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat. Fendi ini orang kedua,sebelumnya punya Si Salman. Waktu diamankan,PC ini dalam keadaan rusak dan tidak ada pemiliknya. Lalu kami bawa terpaksa bawa mekanik untuk membawa PC itu ke Polres, ” Pungkasnya,kasat kala itu saat konfirmasi pers kepada Media.
( SUPARDIANSAH )