Home / Nasional / Presiden Joko Widodo Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Virus Corona Covid 19 Di Indonesia

Presiden Joko Widodo Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Virus Corona Covid 19 Di Indonesia

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200322 234021 WhatsApp - Presiden Joko Widodo Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Virus Corona Covid 19 Di Indonesia

LENSA HUKUM

JAKARTA

Jakarta,Kamis 19 Maret 2020 Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, hari ini,dalam rapat tersebut membahas percepatan penanganan virus korona,Covid-19 di tanah Air. Dalam pembahasan ini di harapkan penangannnya dapat efektif dan maksimal. Agar wabah ini tidak semakin menyebar ke seluruh Indonesia. Dan di ketahui bersama bahwa virus inipun belum di ketemukan obatnya.

Di harapkan semua masyarakat Indonesia bisa mendukung program-program pemerintah supaya virus corona tersebut tidak menyebar. Minimal sebagai masyarakat kita tidak boleh membuat semakin resah di sekitar kita. Ataupun membuat informasi yang tidak sesuai dengan keadaan serta membuat keadaan semakin semrawut. Sebagai masyarakat setidaknya saling mendukung serta menguatkan antar sesama.

Presiden Joko Widodo mengatakan ” Saya ingin menekankan beberapa hal yang penting. Terutama yang selalu saya ulang-ulang di berbagai kesempatan hari-hari ini. Yaitu,pentingnya mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain,menjaga jarak dan mengurangi kerumunan yang membawa risiko penyebaran Covid-19. Karena itu,kebijakan belajar dari rumah,bekerja dari rumah dan beribadah di rumah,harus bisa dijalankan secara efektif. Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai kesempatan untuk liburan,seperti yang terlihat Sabtu-Minggu kemarin,Pantai Carita di Banten dan Puncak,Bogor,malah lebih ramai dari biasanya, ” Ungkap,Presiden Joko Widodo.

Masih Presiden Joko Widodo, ” Menjaga jarak juga harus kita terapkan secara ketat di area-area publik termasuk di bandara,pelabuhan,stasiun kereta api,terminal bus dan transportasi publik. Selain itu,saya minta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengajak lembaga-lembaga dan tokoh-tokoh agama,untuk bersama-sama mencegah potensi penyebaran Covid-19 di kegiatan-kegiatan keagamaan. Kita harus mengevaluasi penyelenggaraan acara keagamaan yang melibatkan banyak orang, ” Ungkap,Presiden Joko Widodo.

” Saya menghimbau yang perlu dilakukan adalah penerapan pembatasan sosial (social distancing), yaitu mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain,menjaga jarak dan mengurangi kerumuman orang. Kendati begitu,pelayanan kepada masyarakat,baik urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dan layanan-layanan publik lainnya,harus terus dipertahankan, ” Tutup,Presiden Joko Widodo.

 

 

 

 

( JARKONI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.