Home / Nasional / Bupati H.Sahani Saleh Tegaskan Virus Corona (Covid 19) Masuk Kabupaten Belitung

Bupati H.Sahani Saleh Tegaskan Virus Corona (Covid 19) Masuk Kabupaten Belitung

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200331 004107 Gallery - Bupati H.Sahani Saleh Tegaskan Virus Corona (Covid 19) Masuk Kabupaten Belitung

LENSA HUKUM

MUNTOK – BANGKA BELITUNG

Selama ini Provinsi Kepulauan Babel yang terhindar dari wabah Corona kini harus pecah telur karena satu orang pasein positif Covid-19 di Bangka Belitung. Dimana Saat ini pasien tersebut sedang di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Marsidi Judono Kabupaten Belitung.

Pasalnya,Telah diSampaikan langsung oleh Bupati Belitung H.Sahani Saleh terdapat seorang pasien yang sebelumnya masuk kategori PDP dinyatakan positif covid-19.

Pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki,berusia 54 tahun dan dinyatakan positif,setelah sampel swab tenggorokan dilakukan pengujian laboratorium di Kementerian Kesehatan,Sampel pasien ini awalnya,melakukan uji laboratorium bersamaan dengan sampel pasien lainnya. Namun pasien lainnya dinyatakan negatif dari hasil uji laboratorium.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200330 235046 WhatsApp - Bupati H.Sahani Saleh Tegaskan Virus Corona (Covid 19) Masuk Kabupaten BelitungHasil pemeriksaan yang kami terima,satu orang positif dan dua negatif. Kami masih menunggu hasil lainnya,masih ada 6 sampel yang belum keluar,4 orang berstatus PDP dan 2 orang ODP, ” Ujar,Bupati Belitung H.Sahani Saleh saat melakukan konfrensi pers Senin (30/03/2020).

Satu orang pasien positif ini,adalah pasien pertama positif di Belitung Provinsi Babel Artinya Provinsi yang Ke 31 di Indonesia sudah terjangkit Covid 19 Pasien yang tidak disebutkan ini ber nomor 34 ini,dikabarkan adalah seorang pejabat di instansi vertikal di Kabupaten Belitung.

Bupati Belitung,enggan menyebutkan nama kantor tempat pasien momor 34 ini bekerja dan hanya menyebut kantor ‘X’. seorang pejabat,Sebelumnya Pasien itu mempunyai riwayat melakukan perjalanan local transmission ke Pulau Jawa,pasien nomor 34 ini kali pertama datang ke UGD RSUD H Marsidi Judono tertanggal 23 Maret 2020,pukul 20.00 WIB,langsung menuju covid center di Gedung Isolasi A.

Di situ pasien melakukan pemeriksaan standar dan dilakukan pengambilan swab tenggorokan pertama, kala itu, pasien dinyatakan ODP,lantaran kondisi pasien masih baik dan pasien di pulangkan untuk diminta datang kembali ke RSUD H Marsidi Judono tanggal 25 Maret 2020 pukul 09.00 WIB,untuk pengambilan swab kedua dan hasilnya hari diumumkan hari ini Senin (30/03/3/2020) positif virus Corona, ” Ungkapnya.

Sementara itu Gubernur Kep.Babel Erzaldi Rosman,mengatakan dengan adanya kasus positif,diharapkan seluruh masyarakat Babel terus melakukan kewaspadaan.

Serta berharap ikutilah protokol kesehatan untuk terus berada di rumah agar memutus mata rantai (Covid 19), keluar rumah bila ada perlu saja, jaga jarak kontak dengan orang lain, ” kata Gubernur Babel,Erzaldi Rosman,dalam video confrence di kantor Gubernur Babel,Senin (30/3/2020) sore.

Gubernur akan mengirimkan sebanyak 300 alat rapid tes ke Kabupaten Belitung,dalam upaya melakukan pengecekan warga yang terdampak.

” Kita tidak ada karantina wilayah,tetapi tetap melaksanakan protokol kesehatan,mari kita ikuti dan terus berdoa Babel jangan sampai ada lagi orang terpapar, ” Unjarnya.

 

 

 

 

( SUPARDIANSAH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.