Home / Nasional / Ada Apa Acara di Rumah Bupati Bekasi Media Tidak di Perkenankan Masuk

Ada Apa Acara di Rumah Bupati Bekasi Media Tidak di Perkenankan Masuk

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200606 WA0002 - Ada Apa Acara di Rumah Bupati Bekasi Media Tidak di Perkenankan Masuk

LENSA HUKUM

LEMAH ABANG – KABUPATEN BEKASI

Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja,menggelar acara bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan mengundang Para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi,dikediamannya yang berlokasi di Lemah abang Desa waluya Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi yang tersebar, baik dari Grup sosial media ataupun para tamu,acara tersebut di isi dengan kegiatan salah satunya makan bersama. Sayangnya acara berlangsung Kamis malam sekitar Pukul 19.00 WIB,tertutup dan tidak memperkenankan para awak media untuk melakukan kegiatan tersebut,Jumat (05/06/2020).

Alhasil sejumlah Awak Media hanya berkumpul di gerbang kediaman Bupati,yang tampak dijaga ketat oleh Barikade dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

LensaHukum.co.id - IMG 20200606 WA0003 - Ada Apa Acara di Rumah Bupati Bekasi Media Tidak di Perkenankan MasukDengan tertutupnya informasi terkait acara yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut,banyak awak media mempertanyakan alasan tidak diperkenannya para media untuk sekedar masuk dan mengambil gambar,yang ada penjagaan cukup ketat dari petugas pamong Praja yang tidak mengijinkan para awak media melakukan peliputan di kegiatan tersebut.

Dari keterangan penjaga satpol PP mengatakan Maaf mas,media tidak boleh masuk,karena didalam sudah ada Awak Media yang disediakan oleh pihak Walpri (Pengawal Pribadi),kami hanya menjalankan tugas ”. Ucap,salahsatu satpol PP yang bertugas depan gerbang kediaman Bupati.

Beberapa Awak Media Menyayangkan Tertutupnya kegiatan tersebut,bahkan para tamu atau panitia pun tidak ada yang menemui para Awak Media sekedar untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan acara tersebut dan dalam acara di rumah bupati ada pembedaan media dan pengotakan media,hanya media terpilih ini suatu pembedaan buat awak media.

“ Kami datang hanya bisa sampai di pintu gerbang saja,yang dijaga oleh Satpol PP dan tidak boleh masuk ke dalam untuk meliput ”. Ujar,salah satu wartawan yang tidak di perkenankan masuk. Apakah begitu rahasaia sekali,sehingga acara tersebut hanya wartawan pilihan Wakil seketaris Pribadi (Walsepri).

Disisi lain,Dengan berkumpulnya para Kades dalam acara tersebut,bahkan dari banyaknya foto situasi didalam yang tersebar keluar,bahwa kondisinya sangat akrab,hangat dan tidak tampak sama sekali sedang melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Parsial,atau mungkin para pejabat tersebut sedang melakukan New Normal dan tidak terlalu tampak penggunaan masker dari foto tersebut sebagai protokol keselamatan Covid 19.

Dengan adanya acara tersebut mungkin menjadi pertanda jika untuk berkumpul masyarakat tidak perlu di ribetkan dengan penggunaan masker,seperti yang dicontohkan para petinggi tersebut.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.