LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Pemdes Kalimo’ok,Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,Propensi Jawa Timur melaksanakan ” kegiatan Pengerasan Jalan Desa ” tepatnya di Dusun Bara’ Lorong, RT. 01 / RW. 04 Perumahan Pondok Mutiara Harum,Jumat (19/06/2020).
Menurut pantauan awak media lensa hukum dihari kedua pelaksanaan kegiatan tersebut sudah selesai sekitar 85 % dan hasilnya sangat memuaskan, kwalitas pekerjaan juga diiyakan oleh warga setempat.
Pasalnya,Sesuai dengan apa yang terpampang di Papan Kegiatan bahwa Dana Kegiatan itu bersumber dari APBN,yaitu Dana Desa ( DD ),Tahun 2020,dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 139. 433. 100,dengan Volume kegiatan 4,5 × 217 M dan sebagai Pelaksana kegiatan adalah Tim Pelaksana Pembangunan Desa.
Dengan terealisasinya Kegiatan Pengerasan Jalan tersebut Masyarakat Desa,Kalimo’ok khususnya warga Perumahan Pondok Mutiara Harum merasa senang karena harapannya selama ini telah terpenuhi.
Agus selaku Pjs.Desa Kalimo’ok sebelum Kades terpilih Maryono,saat dikonfirmasi tentang Kegiatan Pengerasan jalan oleh Maryono selaku Kades terpilih melalui telepon selulernya sekira Pkl. 12.55, hari Jum’at,19 Juni 2020 menyampaikankan dengan kalimat pendek tapi bermakna ” Saya merasa senang Mas,karena dengan begitu ada kesinambungan antara saya saat menjabat Pj. Kalimo’ok dengan Kades terpilih sekarang ” , Tuturnya.
Maryono Selaku Kades Kalimo’ok yang baru dilantik beberapa bulan lalu,memaparkan kepada Media Lensa Hukum sekitar Pkl. 10.30 WIB,Jum’at, 19 Juni 2020,bahwa ” Karena saya sudah dipercaya oleh Masyarakat / Warga Desa,Kalimo’ok akan selalu berusaha semaksimal mungkin bekerja dengan amanah demi kenyamanan dan kesejahteraan Masyarakat ” .
Selain itu Maryono juga berharap dan mengajak kepada semua elemen Masyarakat Desa untuk bekerjasama demi terciptanya Masyarakat yang adil dan sejahtera.
( BAMBANG )