LENSA HUKUM
CIBITUNG – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Dinas PUPR telah menggelontorkan anagaran APBD. Kabupaten Bekasi untuk perbaikan jalan maupun drainase bahkan rehap sekolah Dll. Dari itu setiap pemborongan yang mendapatkan tender lelang atau proyek harus ikuti RAB atau spek yang dinas PUPR berikan .akan tetapi proyek drainase pemasangan U’ditch kelurahan Wanasari jalan Bosi raya di duga asal asalan,Minggu (18/10 /2020).
Pasalnya,Pemasangan U’ditch di jala Bosi raya kelurahan Wanasari tidak memasang papan proyek. ” Apakah sengaja atau untuk mengelabuhi msyarakat maulun Wartawan ataupun LSM terkait Anggaran dan panjang pemasangan uditch tersebut ” Apakah ada dugaan Raup keuntungan.. ? Saat Media menayakan kepada salah satu tukang gali tidak pakai alas pasir di bawah udich dan mana papan proyeknya tidak di Pasang…?? ” jawab,tukang tidak ada dan kita kerjakan tidak pakai alas pasir yang penting rapi,sisi pinggir memakai tanah bekas galian got, ” Ucap,Pekerja.
Dan pemasangan uditch,masih banyak air tanpa mengeringkan dulu air got ” jawab tukang kita gak ada mesin pompa sedot dan pengawas atau kepala tukang datang siang. Kami hanya menjalankan pekerjaan saja yg di perintahkan,kalau masalah lainya Silahkan temui pengawas, ” Ucapnya.
” Saat media konfirmasi kepada Lurah Wanasari Sarkum,terkait pekerjaan proyek di wilayah kelurahan wanasari di jalan Bosi raya,Lurah menjawab Lewat Whatsaap
” Saya juga engga tau tidak ada lapor ke kelurahan itu pemborong, ” Ungkapnya.
Menurut Laskar Merah Putih Brigade 17 Mabes, Lukman Hakim,SH,Saat di Mintai Keterangannya,Mengatakan ” Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Lanjutan,Apabila Papan Proyek Terpasang akan terlihat Jelas Perusahaan yang memperkerjakannya..?? Berapa jangka watu Pengerjaan Proyek tersebut..?? Dinas Mana yang pemperkejakannya dan Proyek apa yang sedang dikerjakannya. itu Harus di Pasang kalau dan hal itu Dinas Terkait mewajibkan Para Pemborong atau kontraktor Proyek menebus papan Proyek tersebut dan hal itu tergantung besar atau kecilnya suatu proyek tersebut dan satu hal lagi Setiap pekerjaan harus sesuai Spek dan RAB agar tidak adanya Unsur kecurangan didalamnya atau mengurangi nilai proyek yang sudah tertera di SPK tersebut berapa nilai yang ada secara tertulis dan Fisiknya pun harus sesuai dengan gambar, ” Tegasnya.
( MARIAM )