LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Proyek kegiatan saluran air Draenase di jalan Lembang Desa Karang Patri kecamatan Pebayuran diduga dikerjakan asala-asalan,Jum’at (27/11/2020).
Pasalnya,Dengan tidak adanya papan informasi sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana pihak rekanan atau pelaksana wajib memasang papan informas proyek diduga pemborong ingin melakukan kecurangan.
Ketika awak media dan team investigasi Dpn LSM- KAMPAK-RI .mendatangi kegiatan saluran air derenase di kerjakan dengan keadan air banjir dan tidak di lakukan pengeringan terlebih dahulu ketinggian hanya 70 cm.
Nampak terlihat jelas pada saat pemasangan batu hanya dipendam ditata dan menuangkan adukan yang bercapur air dan lumpur sehinga kuwalitas tidak akan kuat lama.
ketika team bertanya kepada si pekerja tekait kegiatan ketinggian 100 cm ditambah sepatu 40 cm dan ketika ditanya lagi tekait papan proyek dan mengapah kegiatan dikerjakan dengan keadan banjir dan tidak dilakukan pengringan. jawab pekerja kalaw papan proyek kaga ada bang saya mah tidak tahu coba tanya ke bag bahyudin aja saya cuma pekerja, ” Ucap pekerja.
Yusup Supriatna ketua divisi Dpn LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia) angkat bicara diduga proyek dranase sudah melenceng dari speck dan RABnya,pada saat pemasangan batu kondisinya keadaan banjir.
Lanjutan,Saya meminta agar konsultan harus berperan aktif saat proses kegiatan berlangsung dan menegur kontraktor pelaksana yang bekerja sesukahatinya dan menggunakan pasir urug yang kuwalitasnya kurang bagus,hanya ingin mempermudah dan mencari keuntugan besar, ” Jelasnya,Yusuf.
( ARIF )