LENSA HUKUM
BANTARSARI – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Pekerjaan Paving Block di Kampung Bolang,Desa Bantarsari,Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi,diduga asal asalan,Sabtu (5 Desember 2020).
Pasalnya,tidak adanya papan informasi di lokasi,sehingga sulit bagi sosial kontrol maupun masyarakat setempat ikut serta mengawasi kegiatan yang sedang berjalan.
Namun diketahui kegiatan paving blok tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi,namun diduga dengan sengaja oknum rekanan Kontraktor tidak memasang papan informasi kegiatan,demi mengelabui masyarakat dan demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Itu pun di ungkapkan Rahmat salah satu warga Kampung Bolang,dirinya heran ada kegiatan yang tiba tiba langsung di gelar.
” Saya ajah gak tau itu kegiatan dari mana,biasanya Klo dari pemerintah Kabupaten Bekasi kan ada papan informasinya,sedangkan ini tidak ada”Ujarnya Rahmat saat dimintai keterangan Kamis (3/12/2020).
Masih kata dia, Saya juga paham sebenernya pekerjaan klo hanya paving blok,tapi gimana kita bisa ngawasi sedangkan total anggaran yang di gelontorkan Pemerintah Daerah saja kita tidak tau.
Dirinya menyayangkan di kegiatan yang tidak ada judulnya itu, ” masa pengawas ora negur itu ya. Papan kegiatan ajah gak ada,saya nanya ke orang desa katanya bukan pekerjaan Desa Bantarsari.”
RH berharap agar pemerintah ikut sertakan masyarakat sebagai pungsi Kontrol,demi mencegah oknum Kontraktor mengerjakan asal asalan.
” Karena bagaimanapun itu adalah uang rakyat,yang adanya pembangunan maka akan di nikmati oleh masyarakat sekitar hasi pembangunannya,bukan di manfaatkan demi keuntungan pribadi. ”
Saya selaku warga merasa senang adanya pembangunan dari Pemda untuk wilayah Kampung Bolang,namun disisi kontrolnya juga saya merasa kecewa karena pembangunan Paving Block ini tidak ada papan proyek sehingga kami tidak bisa ikut serta mengawasi, dan saya pribadi menduga jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB, ” Pungkasnya.
( RUDI )