LENSA HUKUM
KOTA BEKASI
Lensahukum.co.id
Pengadilan Negeri kota bekasi menyidangkan perkara penembakan anjing milik pak Rahmad yang di buat laporan polisi No 506 /k/III / 2018 /SPKT /Resto Bekasi Kota,yang di tembak oleh Ketua RT Sugiono dan hasil keputusan Ketua Hakim memutuskan terdakwa Sugiono bersalah dan dikenakan hukuman denda 500 ribu kurang lebih,Selasa (9/02/2021).
Pencinta hewan Erika sebagai founder Rainbow Sanctuary indonesia,memaparkan kepada media bahwasanya keputusan yang di berikan terdakwa tidak memuaskan dengan beberaoa alasan : pertama siapapun tidak boleh menembak hewan, kecuali ” diserang,tadi menurut keterangan terdakwa mengatakan dia diserang ” tapi kalau dilihat dari jarak dan senjata yang dia pakai,itu tidak mugkin,karena pertama senjatanya itu senapan angin yang harus dipompa,anjing itu hewan dengan reflek yang sangat bagus,jadi kalau misalnya benar diserang,si tersangka pasti sudah di gigit sebelum dia sempat memompa senjata dan Yang kedua,jarak anjing dengan dia dua meter,dalam jarak dua meter dia pasti sudah kena serangan duluan,sudah pasti di caplok duluan,nyatanya tidak.
Tersangka juga bilang bahwa tembakan pertama meleset, tembakan kedua baru kena,kalau tembakan pertama meleset anjing itu pasti sudah lari. Karena anjing itu cukup pintar menghindari bahaya.
Sementara dari hasil X-ray ada dua pekuru di adakan tubuh Xena,artinya peluru pertama kena dan anjing itu pasti sudah jatuh karena itu dia tidak sempat lari,tapi masih di tembak lagi. Nah itu berbahaya sekali orang ini,karena dia dengan sengaja mengunakan senjatanya,untuk menganiaya hewan dan itu tidak bisa di terima.
Pasal 302 kUHP ayat 1,yang tadi di gumakan itu,jika terjadi penganiayaan maka terdakwa bisa dikenakan 3 bulan hukuman nah itu pasuk tipiring , tapi kalau itu menyebabkan cacat atau kematian maka hukumanya adalah 9 bulan,ini tuntutan hukuman di ayat 2 nya kalau tuntutannya 9 bulan seharusnya perkara ini tidak masuk tripiring,karena anjing yang di tembak benar-benar cacat.
Ada poto dan videonya dan ada keterangan dokter yang mengatakan ada dua peluru di tubuh anjing Xena dan setiap dua minggu sekali saya bawa anjing Xena berobat untuk terapi fisioterapi,akupuntur dan memang tidak bisa jalan anjing tersebut. Saya buatkan kursi roda,karena dia cacat akibat di tembak.
” Harapan saya anjjng tersebut bisa jalan tetapi ternyata tidak bisa. Selama dua tahun saya rawat,itu yang terjadi ”
Adiknya Xena lolos dari penembakan karna kecil bisa sembunyi,tapi dia jadi penakut sekali kalau di pegang manusia dia jadi kaku,gemeteran traumatis sekali .
Harapan saya seharusnya utk penganiayaan hewan terutama di Indonesia,bisa diberi ganjaran hukuman yang benar sesuai degan undang undang ”
Kami berharap perkara ini bisa di proses dengan benar sehingga ayat yg didakwakan juga benar pelaku di ganjar dengan hukuman yang benar ” itu yang kita harapkan.
Supaya ada efek jera,karena kalau tidak,orang bisa memperlakukan hewan dengan semena mena. contoh kucing di siram air panas,anjing di jagal,di tembak,di tabrak. Mereka cuek aja melempar kucing ke sungai,karena mereka pikir cuma binatang biarin aja,padahal itu tidak benar.
Ssetiap mahluk hidup memiliki Hak untuk hidup dan itu yang kita perjuangkan selama ini .
Kami ini menjadi Voice of the Voiceless,menjadi suara untuk mereka yang tidak bisa bersuara karna manusia tidak memgerti apa yang meteka katakan.
Jadi berikanlah hak mereka,karena bumi ini di ciptakan bukan hanya untuk manusia saja.
Saya mendirikan sacntuary dengan luas 1 hektar dan ada 120 binatang di sana,itu yang bisa saya lakukan.Dari hasil sidang tadi jelas saya tidak puas kenapa pidana ini masuknya tripiring, karena sudah jelas korbannya cacat, ” Pungkasnya.
( MARIAM )