LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Wabah virus corona saat ini belum berakhir dan dampak nya sampai Tahan yang sudah di ponis akan di titip atau di tempatkan ke lapas akan tetapi ditengah pandemi tahan baru yang akan masuk lapas di haruskan isolasi dan melampirkan hasil Rapid,Sabtu (03/04/2021).
Dari keterangan Humas lapas Cikarang saat di kompirmasi terkait tahanan yang baru masuk lapas ada aturan sesuai surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK. 01.01.01-750 tentang penerimaan tahanan pengadilan (A3), maka Lapas hanya menerima tahanan pengadilan negeri (tahanan A3) dg ketentuan tetap mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi, melampirkan hasil rapid (saat ini yg dipakai rapid antigen) dan dilakukan isolasi selama 14 hari, ” Ujarnya.
” Maka atas dasar surat Dirjen PAS tersebut, SOP penerimaan tahanan pada saat pandemi Covid-19 wajib melakukan ketentuan diatas. Tahanan akan diterima dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan selanjutnya tahanan tersebut akan langsung dilakukan isolasi pada kamar khsusus selama 14 hari dan tahanan baru semuanya wajib melakukan isolasi selama 14 hari, ” Ucapnya.
( MARIAM )