LENSA HUKUM
SETU – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Pembangunan Turap di Jalan raya Setu – Serang no. 184,cibening kecamatan setu di duga asal asalan untuk meraup keuntugan dari uang negara APBD 2021, Kabupaten Bekasi.
Adapun, Temuan di Lokasi, Kedapatan dari beberapa tim media Pembangunan Turap yang sudah hampir mau selesai. Hal ini terlihat aneh, pemasangan Turab di duga batu bekas di campur batu baru dan hasil coran sangat rapuh saat di pegang di duga kurang semen, Diduga adanya Kejanggalan dari pantauan Media pasirnya aneh entah pasir apa warna kuning gading bercampur tanah. Saat di Pantau Media Lensa Hukum Kualitas pasir sangat buruk.
Pasalnya, Apakah speknya harus Memakai pasir ini yang jelas baru tau dan baru liat pasir ini apakah dinas perencanaan membuat speknya harus pasir aneh ini, banyak pasir cor atau pasir mundu dan lain – lain.
Nilai Anggaran Rp. 192.597.417,- Adapun Sumber Dana APABD pelaksana CV UFUK PAJAR
Sumber dana APBD 2021.
Pada Saat dimintai keterangan tukang bahwasanya saya hanya kerja kuli bangunan kalau soal pasir ia kita mah taunya ada ini pasir yang di kirim ‘ ia kita pakai untuk ngecor, kalau soal layak atau tidak ia bisa lah nilai sendiri, ” Ungkapnya. Saat di Lokasi Kegiatan Pihak Pengawas Dinas Binamarga dan Konsultan, Tidak ada, ” Ujarnya.
Jelas sangat miris mana pantauan dari pengawas dinas, yang notabenya pengawas dari dinas memantau kegiatan apakah sesuai Spek dan Rancangan Anggaran Belanja 2021 (RAB), Diduga Adanya Main Mata Antara Pihak Dinas Binamarga dan Pihak Pemborong.
Kepala Dinas Bina Marga Iwan Ridwan saat di konfirmasi Melalui Whatsapp terkait pasir yang di pakai sesuai Rab atau tidak dan apakah di bolehkan di benarkan memakai pasir tersebut ” jawabnya
di spek gak disebut jenis pasir , hanya disebut pasir pasang aja, yang penting campuran aduk sama semen tergantung di RAB dan
saya tidak bilang boleh, yang menentukan itu pengawas dan PPK Sesuai di RAB dan spesifikasi barang, ” Ucapnya.
( MARIAM )