Home / Nasional / Pengaspalan di Pasar Rengas Desa Wanajaya Cibitung Diduga Tidak Sesuai RAB/Spesifikasi

Pengaspalan di Pasar Rengas Desa Wanajaya Cibitung Diduga Tidak Sesuai RAB/Spesifikasi

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211109 173846 Gallery - Pengaspalan di Pasar Rengas Desa Wanajaya Cibitung Diduga Tidak Sesuai RAB/Spesifikasi

 

LENSA HUKUM

CIBITUNG – KABUPATEN BEKASI 

Lensahukum.co.id

Proyek Pengaspalan Jalan di Perum Villa Mutiara Wanasari Rt 008/034, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpantau di lokasi pada saat kegiatan berlangsung pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Diduga ketebalan Aspal Hotmix Paryatip tidak sesaui atau tidak standart seperti mestinya, Selasa (9/11/2021).

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211109 174153 Video Player - Pengaspalan di Pasar Rengas Desa Wanajaya Cibitung Diduga Tidak Sesuai RAB/SpesifikasiSaat Media Lensa hukum Mewancarai Efendi selaku warga sekitar jalan di Kampung selang nangka ini sering terjadi Banjir Dan jalan rusak, seharusnya jalan sudah terlalu parah saat di musim penghujan bukan di buat Aspal melainkan di Cor dahulu baru setelah itu di Aspal. Pengaspalan akan sia – sia apa bila terjadi hujan dan Aspal kembali terendam dikarenakan Rusak parahnya jalan serta Rendahnya Jalan dan drainase tidak berfungsi hingga terjadi pengenangan air dan semakin lama Jalan akan tergerus air mengakibatkan genangan air dan banjir, ” Ungkap, Efendi.

Pasalnya, Sebelumnya Para pekerja terlihat jelas tidak menggunakan helm, dan sepatu safety saat melakukan penghamparan aspal hotmix. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja sedangkan aspal hotmix tersebut panas dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.

Para pekerja pengaspalan seharusnya memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung, yakni wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari resiko panas aspal, serta wajib memasang rambu pembatas jalan. Bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan kemacetan.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211109 174307 Video Player - Pengaspalan di Pasar Rengas Desa Wanajaya Cibitung Diduga Tidak Sesuai RAB/SpesifikasiDisamping itu Pekerjaan proyek yang sudah berjalan tanpa papan menggunakan Nama proyek atau Himbauan ke Warga atau Pengguna Jalan sedang dalam Pengaspalan jalan.

N. Rudiansah Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA (Lembaga Suwadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Bersatu Indonesia jaya) Kab. Bekasi dengan tegas mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, hal itu sengaja dilalaikan oleh pelaksana proyek pekerjaan pengaspalan selaku pemenang tender Pengaspalan Jalan di Perum Villa Mutiara Wanasari, Kecamatan Cibitung, Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021, Nilai nya Ratusan Juta, dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi.

Disamping itu Pekerjaan proyek yang sudah berjalan tanpa papan menggunakan Nama proyek atau Himbauan ke Warga atau Pengguna Jalan sedang dalam Pengaspalan jalan.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211109 175034 Video Player - Pengaspalan di Pasar Rengas Desa Wanajaya Cibitung Diduga Tidak Sesuai RAB/SpesifikasiHal itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi, Proyek yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga Proyek Siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan Nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan dan diduga ketebalan tidak Standard sesuai Spek dan RAB.

Menurutnya, sesuai amanah Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan Nama proyek dimana membuat jenis kegiatan, lokasi proyek Nomor kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

” Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transportasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, ” Ungkap Rudi.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211109 174153 Video Player - Pengaspalan di Pasar Rengas Desa Wanajaya Cibitung Diduga Tidak Sesuai RAB/SpesifikasiTerlihat jelas para pekerja langsung menuangkan aspal hotmik dilokasi kegiatan tanpa melakukan penyemprotan debu atau membersihkan lokasi yang akan di aspal terlebih dahulu hanya dibersihkan dengan sapu, ” Ucap Rudi.

Sambung Rudi, para pekerja terlihat ada yang pakai sandal jepit, tidak pake helm, ini sudah mengabaikan standar keselamatan kerja. Saat di Lokasi Tim Lensa Hukum Menyambangi Ke Lokasi Kegiatan Pekerjaan Pemgaspalan tidak ada Pihak Pengawas dari Dinas Terkait, Pihak Konsultan dan Pihak Pemborong, Hal ini seakan adanya Dugaan Pembiaran Pekerjaan yang Diduga dikerjakannya Asal – asalan dan Dinas Terkait diduga Kongkalikong serta Tutup mata. Dimana Fungsi Pelaksana Pengawasan Kegiatan Proyek yang seakan – akan ada dugaan Unsur Pembiaran.  Dana Anggaran Negara yang di pakai puluhan juta rupiah hingga Ratusan juta rupiah dari Uang Rakyat untuk rakyat Kabupaten Bekasi, ” Ujar Rudi.

 

 

 

 

( SAM LUBIS / MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.