Home / Nasional / Pembangunan Tower di Wilayah Desa Gunung Bunder 1, Kabupaten Bogor Di Duga Tidak Memiliki Izin

Pembangunan Tower di Wilayah Desa Gunung Bunder 1, Kabupaten Bogor Di Duga Tidak Memiliki Izin

 

LensaHukum.co.id - IMG 20211117 WA0133 - Pembangunan Tower di Wilayah Desa Gunung Bunder 1, Kabupaten Bogor Di Duga Tidak Memiliki Izin

 

LENSA HUKUM

PAMIJAHAN – KABUPATEN BOGOR

Lensahukum.co.id

Pembangunan yang berada di wilayah desa gunung bunder 1, kecamatan pamijahan.diduga bangunan siluman, Bangunan yang sedang di kerjakan ini Diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan gedung (IMBG) dari instansi terkait di kabupaten Bogor namun pembangunan tersebut sudah berjalan dan sedang tahap proses pengerjaan, Rabu(11/112021).

Pasalnya, Pembangunan menara telekomunikasi INTI BANGUN SEJAHTERA (IBS) yang di duga belum mengantongi ijin dan hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Adapun beberapa media yang mendatangi langsung ke lokasinya, Ternyata ada salah satu oknum wartawan adapun oknun tersebut mengakui bahwa proyek/pekerjaan tersebut itu pekerjaan oleh oknum wartawan tersebut.

LensaHukum.co.id - IMG 20211117 WA0134 - Pembangunan Tower di Wilayah Desa Gunung Bunder 1, Kabupaten Bogor Di Duga Tidak Memiliki IzinNamun Berdasarkan peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 itu sudah jelas, “setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus ijin mendirikan bangunan gedung (IMBG). akan tetapi dari PT.IBS Ini sering sekali membangun tanpa di dahulukan perizinan terlebih dahulu.Namun sangant di sayangkan yang seharuanya penegak perda tersebut seolah-olah tutup mata dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi INTI BANGUN SEJAHTERA (IBS).

Saat di hubungi salah satu aktivis Bogor Raya ahmad Rohani pun angkat bicara terkait pembangunan menara telekomunikasi INTI BANGUN SEJAHTERA (IBS) yang berada di wilayah desa gunung bunder 1,kecamatan pamijahan.”Hal tersebut tidak bisa di biarkan.Saya mendorong agar pemerintah daerah terutama penegak PERDA Berdasarkan peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 itu sudah jelas, ” Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus ijin mendirikan bangunan gedung (IMBG), ” Jelasnya

Lebih lanjut ia menegaskan, ” Seharusnya penegak Peraturan Daerah (Perda), bagian dari fungsi selaku yang mempunyai kewenangan hususnya sat pol pp mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan milik negara dalam hal ini,” Pungkasnya.

 

 

 

( BARON )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.