Home / Nasional / Pegawai Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lakukan Tes urine, Dilakukan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi

Pegawai Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lakukan Tes urine, Dilakukan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi

 

LensaHukum.co.id - IMG 20240719 WA0005 - Pegawai Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lakukan Tes urine, Dilakukan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi

LENSA HUKUM   

KABUPATEN BEKASI

lensahukum.co.id

Kegiatan di kantor Kejari Kabupaten Bekasi yang diikuti oleh seluruh Pegawai pada Kejaksaan dan pegawai tata usaha, PPNPN dan Tenaga Honorer yang berjumlah 102 (Seratus dua) orang, kegiatan di Laksanakan Pada pukul 10.00. WIb, Hari selasa, 02/07/ 2024.

Pasalnya, Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : B-/M.2.4/Enz.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( RAN-P4GN ).

 

“ Bahwa dengan diadakannya Tes Urine Seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi dapat mencegah maraknya peredaran narkotika,”Ucap Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, Rabu (03/07/2024).

Dengan diadakannya Tes Urine Seluruh Jaksa dan Pegawai Tata Usaha, PPNPN dan Tenaga Honorer pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi dapat mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Pengujian tes urine yang diuji adalah, BZO, Cocain, Mat ampitamin, Emphetamin, THC dan MOP dan hasil pelaksanaan Tes Urine Seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi dinyatakan negatif, Ungkapnya.

Tetap melakukan dukungan (supporting) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi pelaksanaan Tes Urine Seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi tersebut sehubungan dengan.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( RAN-P4GN ) B06 Tahun 2024.

“Dengan pelaksanaan Tes Urine Seluruh Jaksa dan Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi tersebut, diharapkan dilaksanakan secara berkala sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat dinyatakan bebas narkoba, ” Pungkasnya.

 

 

 

( SAM LUBIS )

 

 

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250514 WA0028 310x165 - Diduga Kades Tambun Telah Melecehkan Marwah Komisi Informasi Jawa Barat

Diduga Kades Tambun Telah Melecehkan Marwah Komisi Informasi Jawa Barat

LENSA HUKUM BANDUNG – JAWA BARAT lensahukum.co.id Dalam rangka untuk memenuhi undangan mediasi ke 2 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.