Home / Nasional / Toko Obat Keras Golongan G Beredar di Kalibaru Kota Bekasi

Toko Obat Keras Golongan G Beredar di Kalibaru Kota Bekasi

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250520 220038 Video Player - Toko Obat Keras Golongan G Beredar di Kalibaru Kota Bekasi

LENSA HUKUM 

Kali Baru – Medan Satria Kota Bekasi

lensahukum.co.id

Hiruk pikuk Jalan yang di Pasti baik kendaraan Roda dua (motor), maupun Roda empat (Mobil). Toko Penjual Obat Keras yang berlokasi di Jalan Melati Raya, Jln. Kp. Rawa Bambu RT. 03/RW. 02 Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat, Selasa, (20 mei 2025).

Pasalnya, Toko Obat Keras, Golongan G Berkedok Jualan yang berestalase yang Ruko nya selalu tertutup hanya di beri lubang kecil untuk transaksi jual beli obat keras tersebut.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250520 220227 Video Player - Toko Obat Keras Golongan G Beredar di Kalibaru Kota Bekasi

Dalam hal ini, jika tidak dipahami maupun sesuai anjuran dokter, obat tersebut justru berfungsi bukan untuk menyembuhkan penyakit, melainkan mampu membuat nyawa seseorang melayang akibat obat ilegal golongan G tersebut.

Dari hasil pantauan jurnalis tim media Lensa Hukum selama investigasi tersebut banyak para pelanggan yang memang membeli obat ilegal golongan (G) tersebut mencari obat Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl dengan cara terang – terangan mereka membelinya dengan Toko atau Ruko yang tertutup hanya di buka sedikit untuk melayani para pembelinya, pembeli dari berbagai macam kalangan. Baik anak remaja, dewasa, wanita dan masih banyak lagi yang terpantau.

Hal ini sudah sangat meresahkan warga sekitarnya, Pihak Aparat terkait, khususnya Kasat Narkoba segera menindaklanjuti Toko Rolingdor coklat berkamuflase menjual Klontongan akan tetapi setiap belanja tidak pernah membawa belanjaannya. saat di mintai keterangan pihak warga sekitar (M) yang tidak mau disebutkan namanya, ” Toko Rolling dor berwarna Coklat selalu banyak pembelinya bang, ucapnya, dan penjualnya anak muda dan terlihat seperti tokonya tertutup, itulah penyamaran dia jual obat Keras itu bang, dan banyak pembelinya dan setiap beli tidak ada bawa bungkus apa – apa hanya masukkan ke kantong celana langsung pergi, dan kami sudah curiga lama sekali akan tetapi pihak berwajib belum juga mengecek atau memeriksa semua barang apa saja yang ada di dalamnya yang saya ketahui obat keras Tramadol dan Heximer bang, ” Ucapnya.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250520 220135 Video Player - Toko Obat Keras Golongan G Beredar di Kalibaru Kota Bekasi

Hal ini sudah melanggar ketentuan kesehatan tanpa dasar resep dari pihak dokter, akan berdampak bahaya, bagi para memakai obat keras golongan G yang sudah sangat menghawatirkan di wilayah khususnya di Kalibaru kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Toko obat yang menjual barang Golongan G bisa di jerat Pidana sesuai denga Pasal 196 Undang – Undang No.36 tahun 2009.
Tentang Kesehatan denga Ancaman Pidana 10 tahun Penjara.
Dan pasal 197 Undang – Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara.

( Sam Lubis )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250511 WA0024 310x165 - Refleksi dan Harapan dari HPN dan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bekasi Raya 2025

Refleksi dan Harapan dari HPN dan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bekasi Raya 2025

  LENSA HUKUM BEKASI RAYA lensahukum.co.id Menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pers lokal. Untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.