LENSA HUKUM
Kali Baru – Medan Satria Kota Bekasi
lensahukum.co.id
Hiruk pikuk Jalan yang di Pasti baik kendaraan Roda dua (motor), maupun Roda empat (Mobil). Toko Penjual Obat Keras yang berlokasi di Jalan Melati Raya, Jln. Kp. Rawa Bambu RT. 03/RW. 02 Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat, Selasa, (20 mei 2025).
Pasalnya, Toko Obat Keras, Golongan G Berkedok Jualan yang berestalase yang Ruko nya selalu tertutup hanya di beri lubang kecil untuk transaksi jual beli obat keras tersebut.
Dalam hal ini, jika tidak dipahami maupun sesuai anjuran dokter, obat tersebut justru berfungsi bukan untuk menyembuhkan penyakit, melainkan mampu membuat nyawa seseorang melayang akibat obat ilegal golongan G tersebut.
Dari hasil pantauan jurnalis tim media Lensa Hukum selama investigasi tersebut banyak para pelanggan yang memang membeli obat ilegal golongan (G) tersebut mencari obat Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl dengan cara terang – terangan mereka membelinya dengan Toko atau Ruko yang tertutup hanya di buka sedikit untuk melayani para pembelinya, pembeli dari berbagai macam kalangan. Baik anak remaja, dewasa, wanita dan masih banyak lagi yang terpantau.
Hal ini sudah sangat meresahkan warga sekitarnya, Pihak Aparat terkait, khususnya Kasat Narkoba segera menindaklanjuti Toko Rolingdor coklat berkamuflase menjual Klontongan akan tetapi setiap belanja tidak pernah membawa belanjaannya. saat di mintai keterangan pihak warga sekitar (M) yang tidak mau disebutkan namanya, ” Toko Rolling dor berwarna Coklat selalu banyak pembelinya bang, ucapnya, dan penjualnya anak muda dan terlihat seperti tokonya tertutup, itulah penyamaran dia jual obat Keras itu bang, dan banyak pembelinya dan setiap beli tidak ada bawa bungkus apa – apa hanya masukkan ke kantong celana langsung pergi, dan kami sudah curiga lama sekali akan tetapi pihak berwajib belum juga mengecek atau memeriksa semua barang apa saja yang ada di dalamnya yang saya ketahui obat keras Tramadol dan Heximer bang, ” Ucapnya.
Hal ini sudah melanggar ketentuan kesehatan tanpa dasar resep dari pihak dokter, akan berdampak bahaya, bagi para memakai obat keras golongan G yang sudah sangat menghawatirkan di wilayah khususnya di Kalibaru kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Toko obat yang menjual barang Golongan G bisa di jerat Pidana sesuai denga Pasal 196 Undang – Undang No.36 tahun 2009.
Tentang Kesehatan denga Ancaman Pidana 10 tahun Penjara.
Dan pasal 197 Undang – Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara.
( Sam Lubis )