Home / Nasional / Bareskrim Polri Berhasil Mengungkapkan Sindikat Perdagangan Manusia

Bareskrim Polri Berhasil Mengungkapkan Sindikat Perdagangan Manusia

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190409 WA0056 - Bareskrim Polri Berhasil Mengungkapkan Sindikat Perdagangan Manusia

Lensahukum.co.id

Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berhasil,membongkar sindikat perdagangan manusia kesejumlah negara di Timur Tengah. Sebanyak 8 orang tersangka telah diamankan polisi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri,Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan,seribuan orang telah menjadi korban kejahatan jual beli manusia. Sehingga tidak memungkiri,bila kasus ini menjadi kasus perdagangan manusia terbesar yang pernah dibongkar oleh institusi Polri.

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190409 WA0051 - Bareskrim Polri Berhasil Mengungkapkan Sindikat Perdagangan Manusia

 

“Ini kasus terbesar yang pernah ditangani Polri, korbannya lebih dari 1.000 orang,ada empat negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus, ” Ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa 9 April 2019.

Sementara itu,Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri,Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak berujar bahwa terdapat empat jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut yakni,jaringan Maroko,Arab Saudi,Suriah,dan Turki.

LensaHukum.co.id - IMG 20190409 WA0060 - Bareskrim Polri Berhasil Mengungkapkan Sindikat Perdagangan Manusia

Adapun modus yang mereka tawarkan kepada korban,yakni dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga (PRT) disejumlah negara, dengan penghasilan sekitar 7 juta/bulan. Namun iming iming itu justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya.

“Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar,”Ujar Herry.

Tersangka kata dia,terlebih dahulu memberi uang tunai sebesar Rp 4 juta hingga 5 juta kepada korban. Seluruh kelengkapan dokumen diurus oleh para tersangka.

LensaHukum.co.id - IMG 20190409 WA0054 1 - Bareskrim Polri Berhasil Mengungkapkan Sindikat Perdagangan Manusia

“Jadi,agen yang merekrut korban ini malah memberi uang kepada korban kisaran Rp 4 juta – Rp 5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya dia oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat,harus kembalikan uang itu, ” Tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017,tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

( KHANZA )

 

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.