LENSA HUKUM
KARAWANG – JAWA BARAT
Lensahukum.co.id
Tempat Wisata tanjung pakis telah memakan korban anak 7 tahun yakni (KD) kejadian pada hari jumat (07/08/2020).
Pasalnya,dari kejadian tersebut Sangat di sayangkan keluarga hanya mendapat uang kerohanian hanya sebesar RP 2000.000 (dua juta rupuah) dan dengan uang dua juta pihak keluarga menandatanganin perbuatannya tidak menuntut, ” Ucap,(MSI) orang tua korban.
Sangat miris santunan atau kerohanian hanya dua juta dari pengelola dan Dinas terkait seakan tutup mata dengan adanya kejadian korban di pariwisata Tanjung pakis. Pertanggung jawaban dari dinas pariwisata yang telah memberikan izin kepada pengelola di duga tutup mata. H.Yasin Nasrudin Kepala Dinas BPBD BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Karawang memaparkan Kalau dari pengurus pantai kita belum ada laporan ke kita dan mungkin dengan dinas pariwisatakan kaitannya pariwisata dan setahu saya pandemic ini bukanya di tutup setahu dan di saya dari laporan pak camat dan lagi saya kesana waktu itu di tutup dan waktu si anak kesana ini kecolongan berarti dan mengenai izin sepertinya sudah ada coba tanya ke dinas parbud ya atau ke bagian hukum Pemda, ” Ucapnya.
( MARIAM / OPIK )