LENSA HUKUM
CIKARANG – KABUPATEN BEKASI
Kapolsek Cikarang melaksanakan Press Release ungkap kasus jambret (Pencurian dengan Pemberatan) yang dipimpin oleh Kapolsek Cikarang,Komisaris Polisi SUJONO,SH dan didampingi Kasat Reskrim Polsek Cikarang,Selasa (01/10/2019).
Dalam press relase Kapolsek Cikarang Menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres Cikarang telah berhasil mengungkap perkara Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 18 september 2019 di Jalan depan perumahan grand Cikarang city desa karang Raharja kecamatan Cikarang Utara kabupaten Bekasi . yang dilakukan oleh tiga tersangka atas nama My alias U,laki -laki 27 th,W alias O (DPO) dan Alias K (DPO).
Awal mula kejadian,Pada Hari Rabu tanggal(18 september 2019) Sekitar Jam 18:30 wib,Korban sedang duduk di atas sepeda motor seorang diri di pinggir jalan sambil bermain Handphone ,tiba-tiba datang tersangka berjumlah tiga orang dengan mengendarai satu unit sepeda motor salah satu tersangka langsung mengambil handphone yang di pegang oleh korban sehingga korban spontan teriak jambret-jambret dan mengundang massa warga yang berada di sekitar TKP serta ada anggota kepolisian Polsek Cikarang yang sedang melintas ikut melakukan pengejaran terhadap tersangka dimana sepeda motor tersangka terjatuh salah satu tersangka berhasil di amankan sedangkan dua tersangka yang lain berhasil melarikan diri lanjutnya membawa ke Polsek Cikarang untuk pengusutan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 (tahun) penjara pangkas Kapolsek Cikarang ,Komisaris polisi SUJONO SH pada saat pers release kepada Media .
( HERU )