LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Proyek jalalig di wilayah RT 11 sama RT 32 jalan utama Gria asri dua sebelah kanan di tidak di pasang papan angaran.
Saat media kabar daerah inisiall WU komfirmasi kepada pelaksa inisial NO terkait pekerjaan proyek di Gria asri dugaan,Pemborong Jalan utama masalahnya. Di RAB ada dowel dll. Tapi faktanya tidak. Plstik cuman sisi tepi saja. Terus molen di tambah air. Jadi mutu berkurang dan papan angaran tidak di pasang dugaan menutupi trsparsi kepada masyarakat .
Pelaksana inisial NO lewat wa rekaman menghina kinerja media dan ada bahasa ancama dan menantang sampai Dimana akan di cari,Jika terjadi apa-apa kemana saya sebagai media menjalankan tugas berarti ada dugaan ancama dari pihak pengawas inisil NO yang menantang dan juga megatakan kenal mutu juga kaga ini gw jadi pemborong main di Pemda,Jangan main receh di lapangan dan gw cari proyek di Pemda,bukan cari receh di lapangan,Mengancam,Untuk Duel.
Ini jelas sudah pengacaman dugaan itikad tidak baik,jika terjadi apa apa kepada saya,tidak lain adalah orang yang mengacam. Dan rencana tidak baik Dan sudah menghina tugas propesi jurnalis ,Ucapnya.
( MARIAM )