
LensaHukum.co.id, Bekasi – Jumat pagi (16/03/2018). Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko, SIK, mendapatkan laporan dari Anggota, dengan bergerak cepat memerintahkan Kanit Binmas Iptu Tarmuji, Spd beserta jajarannya, mengamankan minuman keras yang terletak diwarung minuman keras Jl.Kalibaru RT 02/01 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pemilik warung berinisial “PLB” telah diamankan barang bukti beserta pemiliknya, Barang bukti tersebut dari berbagai merk antara lain, Arak 15 botol, Anggur putih 9 botol, Anggur merah 3 botol, Kamput 5 botol, Topi miring 4 botol, Iceland 3 botol, Drum 2 botol.


Anggota Polsek Tambun mendapatkan informasi dari warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi beli minuman oplosan dan serta meresahkan warga setempat. Minuman keras yang tidak memiliki ijin edar. Menurut Rahmad Sujatmiko, SIK Selaku Kapolsek, “mengatakan Akibat dari meminum miras tersebut berdampak pada anak-anak remaja yang masih sekolah dan ada remaja putus sekolah. Sehingga akibat dari meminum miras tersebut berdampak buruk akibat setelah meminum miras oplosan atau miras yang lain seperti kesadaran menurun, pandangan melayang/play, tubuh lemas, mudah tersinggung dan cepat marah bahkan setelah itu para peminum miras tersebut bisa melakukan pencurian, bisa juga melakukan tawuran yang berdampak meresahkan masyarakat pada umumnya”. (Sam Lubis)