LENSA HUKUM
KABUPATEN TEGAL
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) – MUI Jawa Tengah melakukan audit terhadap 10 UKM (Usaha Kecil dan Menegah) dari berbagai jenis produk UKM di Kabupaten Tegal,yaitu di kecamatan Balapulang ada 4 UKM,kecamatan Pangkah 3 UKM,kecamatan Slawi 2 UKM dan kecamatan Bojong ada 1 UKM.
Ke sepuluh UKM tersebut merupakan penerima sertifikat halal dari MUI Jawa Tengah,setelah para pengusaha UKM mendapatkan Pelatihan Sistem Jaminan Halal dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung selama 3 hari ( 24-26 Februari 2020) di Hotel Indah Palace Solo yang di ikuti oleh sejumlah UKM dari beberapa kabupaten di Jawa Tengah.
Tim Auditor LPPOM MUI Jateng terdiri dari Ketua Tim candra Purnama,SH,MH,anggota terdiri dari
Bagas Prakoso S.Si,M.Si, M.Irwan,ST, Rossi Prabowo, S.Si,M.Si, M. Mahyail,S.Si,Indah Riwayati,ST,MT dan Indah Hartati,ST,MT. Tim selain memeriksa bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk juga memeriksa kelengkapan surat surat perusahaan termasuk pelabelan. Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 23-24 Maret 2020.
Ketika diwawancarai LENSA HUKUM,Ibu Zumroh salah seorang pengusaha UKM yang berasal dari kecamatan Balapulang mengatakan, “ Alhamdulillah,lancar dan beres semua,paling yang dikoreksi hanya waktu kadaluarsa harus ada tanggalnya, jangan cuma bulan dan tahun saja ” Ujar,pemilik produk “ Sambal Heuhah ” dengan mata berbinar.
Dinkop dan UKM Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan pelatihan ini dengan tujuan untuk menambah kepercayaan konsumen pengguna produk UKM terutama produk makanan dan minuman halal. Selain itu juga memfasilitasi pengurusan Sertifikat Halal dari MUI untuk para peserta pelatihan.
( ANDI IRIANTO )