Home / Nasional / Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan di Desa Suka Mekar Kabupaten Bekasi

Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan di Desa Suka Mekar Kabupaten Bekasi

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200411 210743 Video Player - Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan di Desa Suka Mekar Kabupaten Bekasi

LENSA HUKUM

SUKA MEKAR – KABUPATEN BEKASI

Di duga ada penyerobotan tanah pihak perusahaan Telah terjadi perdebatan antara Beberapa pihak dari PT.BIP  dan Warga pemilik tanah serta pengacara dari pihak warga setempat Desa Sukamekar kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi,Kamis (09/04/2020).

Warga Pemilik lahan tanah,bahwa Perusahaan BIP di Duga belum melunasi untuk pembayaran tanah milik warga,padahal tanah tersebut sudah mau dipergunakan dan para Warga Sukamekar akhirnya berbondong-bondong menuju lokasi tanah tersebut. Beberapa orang sewaan dari PT BIP juga mempertahankan tanah yang mereka duga milik perusahaan tersebut, ” Ujar, Untung kordinator warga.

Jamaludin Corpotate Lawyer dari PT. Bagasasi investama, ” Mengatakan,Sebenarnya ini tindakan Spontan dari masyarakat sesuai kami menyatakan di Forum, ” Kami menyampaikan peringatan secara Lisan,sebelumnya kami sudah lakukan peringatan secara tertulis kepada pihak-pihak yang kami curigai saat itu yang melakukan menurunkan alat berat.

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200412 151213 WhatsApp - Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan di Desa Suka Mekar Kabupaten Bekasi

Lanjut, ” Tindakan itu satu atau dua hari sebelumnya kita sudah lakukan ternyata hari ini kami kumpul dalam Forum memang Ternyata ada Surat Pasah yang dikeluarkan oleh pihak PT. Bagasasi inti Pratama  pada tanggal 06,sebelum kami juga perwakilan BPI sudah melakukan mediasi di kantor Desa Pada hari sabtu kurang lebih tanggal 03 atau 04 pada saat itu juga dari perwakilan mereka bahwa mereka juga bukan sura Pasa walaupun  sudah saya tanyakan tapi sangat jelas begitu Ekspresif, ” Ungkap, Jamaludin Corporate Lawyer.

Pesan -pesan yang kami sampaikan pada hari ini adalah :

Pertama : ” Kami menyampaikan keras kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan menurunkan alat berat dengan alasan apapun karena di dalam Area ini ada ijin Operasi PT. Bekasi Bagi Investama yang masih aktif sampai dengan tahun 2023.

Kedua : ” Ada Tanah – tanah PT. Bekasi Bagi Investama yang kami beli dari warga secara sah dan Legal lantas kemudian ada yang sampaikan tadi oleh perwakilan dari PT. Bagasasi Bagi investama bahwanya warga diminta menunjukkan surat – surat Asli,tapi belum kami tanggapi itu yang juga kita perlu soroti hari ini Desa Suka Mekar terutama yang mempunyai lahan – lahan di sini. Warga menyampaikan keberatan mereka,karena yang saya dengar tanahnya ada yang belum dibayar dan sebagainya, ” Ungkap,Jamaludin.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200412 151147 WhatsApp - Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan di Desa Suka Mekar Kabupaten BekasiKalau Saya Murni dari pihak Bekasi Bagi Investama (BBI),untuk memberi peringatan keras secara Lisan karena tulisan kita sudah sampai ke PT. Bagasasi Inti Pratama (BIP). ” Kalau Menurut Pengaduan ke Lapangan sudah ada yang di Gusur,cuma memang penyelesaiannya tentunya untuk menghindari Konflik di Lahan Menghindari Langkah – langkah yang tidak kita inginkan di lahan kami akan lakukan Upaya Hukum di atas dan kalau di BBi ada koordinator yang akan menjelaskan berapa luasnya. ” Kalau kegiatan Penggusuran berapa banyak,saya kurang tau karena kami akan menunggu Update berapa banyak yang di gusur..?? ” Tegas,Jamaludin Corporate Lawyer.

Saat Media Lensa Hukum menanyakan Salah satu koordinator dari Warga tentang status tanah tersebut, ” Mengatakan,Bahwa tanah kami itu sah ada suratnya kurang lebih 14000 Meter atau 1 Hektar 4000 Meter persegi yang belum di bayarkan kepada kami dari pihak Perusahaan. Karena belum cocok harganya kita belum mau jual,Maka dari itu kami tahan lantaran belum adanya kesepakatan harga dan kalau sudsh di gusur dan di pergunakan kita tidak bisa memastikan berapa harga tanah per meter yang akan kita jual atau kita hargakan, ” Ungkap, Untung salah satu warga pemilik tanah tersebut.

LensaHukum.co.id - IMG 20200411 WA0010 - Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan di Desa Suka Mekar Kabupaten BekasiBeberapa warga yang lainnya dilokasi juga di hadiri kepala desa Sukamekar Jayadih juga,Staf nya serta karang taruna suka mekar dan aparat dari kepolisian dan beberapa anggota TNI juga membantu mengamankam lokasi tersebut. Hal ini agar jangan sampai ada yg anarkis dari pihak Orang-orang sewaan perusahaan tersebut.

Saat Media Lensa Hukum menanyakan Salah satu koordinator dari Warga tentang status tanah tersebut, ” Mengatakan,Bahwa tanah kami itu sah ada suratnya kurang lebih 14000 Meter atau 1 Hektar 4000 Meter persegi yang belum di bayarkan kepada kami dari pihak Perusahaan. Karena belum cocok harganya kita belum mau jual,Maka dari itu kami tahan lantaran belum adanya kesepakatan harga dan kalau sudah di gusur dan di pergunakan kita tidak bisa memastikan berapa harga tanah per meter yang akan kita jual atau kita hargakan, ” Ungkap,Untung koordinator salah satu warga pemilik tanah.

 

 

 

 

 

 

( H.ANWAR / NAPSIAH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250517 WA0004 310x165 - Aksi Demo Puluhan Wartawan di Pemkot Tangsel

Aksi Demo Puluhan Wartawan di Pemkot Tangsel

  LENSA HUKUM Ciputat – Kota Tangerang Selatan. lensahukum.co.id Puluhan Wartawan melakukan aksi Demo didepan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.