LENSA HUKUM
MUNTOK BANGKA BARAT
Polres Bangka Barat melalui Satuan Reserse Kriminal memasang sepanduk dengan himbauan bagi yang berkerumun akan diancam pidana.
Kasat Reskrim AKP .ndri Eko Setiawan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP.Dr.Muhammad Adenan,AS,SH,SIK,MH mengatakan pemasangan sepanduk bagi yang berkerumun akan diancam dengan hukuman pidana,ini tentunya terkait masih merebaknya Virus Corona wabah yang mematikan.
Sat Reskrim Polres Bangka Barat juga,lewat sepanduk melakukan imbauan jangan mudik kepada warga dan untuk tetap dirumah demi mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan berkerumun,Katanya Rabu (22/04/2020) siang
Dijelaskan Andri Eko Setiawan dalam Hal Polres Babar memasang sepanduk tentunya mengacu kepada Undang Undang yang berlaku, Jadi bagi yang masih melakukan perkumpulan makan akan di kenakan sangsi pasal 14 ayat 1 UU no 4 TH 1984 yang berbunyi ” menghalangi masalah penanganan wabah, di ancam pidana penjara 1 tahun.
Selain itu pula melanggar Pasal 93 UU no 6 TH 2018 Tentang Perkarantinaan Kesehatan yang Berbunyi ” setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan atau menghalang – halang penyelengaraan karantina kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Oleh karena kami mengharapkan dengan upaya yang telah kami lakukan dapat menyadarkan dan dipahami masyarakat agar tidak mudik dan melakukan perkumpulan. Maka mari kita bersama-sama menjaga penyebaran virus corona. Agar dirumah untuk semua, ” Tandas,Kasatreskrim.
( SUPARDIANSAH )