Home / Nasional / Polres Bangka Barat Himbau Bagi Yang Berkerumun Ancaman Pidana

Polres Bangka Barat Himbau Bagi Yang Berkerumun Ancaman Pidana

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200429 210023 WhatsApp - Polres Bangka Barat Himbau Bagi Yang Berkerumun Ancaman Pidana

LENSA HUKUM

 

MUNTOK BANGKA BARAT 

Polres Bangka Barat melalui Satuan Reserse Kriminal memasang sepanduk dengan himbauan bagi yang berkerumun akan diancam pidana.

Kasat Reskrim AKP .ndri Eko Setiawan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP.Dr.Muhammad Adenan,AS,SH,SIK,MH mengatakan pemasangan sepanduk bagi yang berkerumun akan diancam dengan hukuman pidana,ini tentunya terkait masih merebaknya Virus Corona wabah yang mematikan.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200429 210059 WhatsApp - Polres Bangka Barat Himbau Bagi Yang Berkerumun Ancaman PidanaSat Reskrim Polres Bangka Barat juga,lewat sepanduk melakukan imbauan jangan mudik kepada warga dan untuk tetap dirumah demi mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan berkerumun,Katanya Rabu (22/04/2020) siang

Dijelaskan Andri Eko Setiawan dalam Hal Polres Babar memasang sepanduk tentunya mengacu kepada Undang Undang yang berlaku, Jadi bagi yang masih melakukan perkumpulan makan akan di kenakan sangsi pasal 14 ayat 1 UU no 4 TH 1984 yang berbunyi ” menghalangi masalah penanganan wabah, di ancam pidana penjara 1 tahun.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200429 210045 WhatsApp - Polres Bangka Barat Himbau Bagi Yang Berkerumun Ancaman PidanaSelain itu pula melanggar Pasal 93 UU no 6 TH 2018 Tentang Perkarantinaan Kesehatan yang Berbunyi ” setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan atau menghalang – halang penyelengaraan karantina kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Oleh karena kami mengharapkan dengan upaya yang telah kami lakukan dapat menyadarkan dan dipahami masyarakat agar tidak mudik dan melakukan perkumpulan. Maka mari kita bersama-sama menjaga penyebaran virus corona. Agar dirumah untuk semua, ” Tandas,Kasatreskrim.

 

 

 

 

( SUPARDIANSAH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.